Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Kepulauan Meranti Berhasil Ungkap 3 Kasus Sekaligus di Tahun 2024

JENDELA INFORMASI
Mei 13, 2024, 16:12 WIB Last Updated 2024-05-13T09:12:44Z


Meranti - Polres Kepulauan Meranti berhasil ungkap Kasus Narkoba, Kasus Pencabulan Rokok Ilegal tersangka berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Kepulauan Meranti Wakapolres Kompol Dodi Hasibuan Kasat Restrim AKP AGd Simamora, Kasat Narkoba AKP Pagaribuab Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman dan Jajaran dengan melakukan Pers Rilis di Lantai II Mapolres, Senin (13/05/2024).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres diwakili Wakapolres KOMPOL Dodi Zulkarnain Hasibuan, SE MH, Kasat Reskrim AKP A.G.D Simamora, SH MH, Kasat Narkoba AKP  S. Pangaribuan, SH, Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman, SH, Ketua PWI Meranti Syafrizal SIKom, Wakil Ketua JMSI Meranti Tengku Harzuin, Ketua IWO Rahmad Arifin, Media Transkepri M. Kosir, Anggota GWI  Jamaludin, Media Lidik 24 Jam Adi, Media Mandiri Pos Fariyanti, Anggota MOI Nurhadi, dan T. Lailatul sahanry. SPd, media Pesisirglobalaktual, dan beberapa Wartawan lainnya yang hadir.


Wakapolres Kepulauan Meranti KOMPOL Dodi Zulkarnain Hasibuan, SE MH menyampai dalam Press Release bersama Insan Pers telah terjadi tindak pidana beberapa Kasus dalam waktu Awal Bulan Januari sampai dengan  Sekarang pada Tahun 2024.


Terdapat Beberapa kasus diantaranya pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti dan Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti. 


"Polri berharap kepada Para Media yang turut Hadir pada siang ini untuk saling bekerja sama dalam menyampaikan Informasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti agar menghimbau tentang bahayanya penyalahgunaan Narkoba serta Perilaku - Perilaku yang dapat membuat Tindak Pidana," tegas Wakapolres


Ditempat tempat yang sama  Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti AKP  S. Pangaribhan, SH menyampaikan Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti telah melakukan pengungkapan kasus TP. Narkoba dengan Jumlah LP (Laporan Polisi) 17 Perkara.


"Adapun tindak Pidana Narkoba yang terjadi adalah Jenis Shabu 15 perkara dengan total berat 33.84 gram, tindak pidana Narkoba jenis Extasi 1 Perkara dengan total 61 butir, dan tindak Pidana Narkoba jenis Ganja 1 Perkara dengan total Berat 35.43 gram. Dengan total jumlah tersangka 29 orang diantaranya 25 laki -laki, 3 anak - anak, 1 Perempuan," ucap Kasat Narkoba


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan  Meranti AKP A.G.D Simamora, SH MH, menyampaikan telah dilakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Rangsang dengan jumlah Korban 6 Orang. 


Kemudian, Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah Umur di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dengan Nomor . LP / B / 20 / IV / 2024 / RIAU / RES KEP.MERANTI / SPKT, TANGGAL 22 APRIL 2024.


Dilanjutkan, Dalam tindak pidana tersebut Pelaku Atas nama  RR (Inisial) dan Korban Atas nama RAW (Inisial). Dan juga telah dilakukan Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal dengan Nomor LP/A/3/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU dengan Merek H.Mind 800 Selop, T3 Bold 240 Selop, dan OFO Bold 1260 Selop. 


”Terakhir kami menghimbau kepada rekan- rekan media dari berbagai kasus yang ditanggani oleh Satnarkoba, Satreskirim Polres Meranti tentunya kami sampaikan  kepada Masyarakat agar menjaga anaknya dari pergaulan bebas dan kenakalan remaja maka dari peran serta orang tua sanggat di butuhkan selalu jaga terus anaknya supaya tidak terjadi pergaulan bebas tersebut, " Tutup Wakapolres


 Laporan Nurhadi

Iklan

iklan