Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kades Temeran Diam di Tengah Skandal Asusila, Publik Pertanyakan Integritas: Diam atau Sengaja Membungkam Fakt

JENDELA INFORMASI
April 05, 2026, 14:11 WIB Last Updated 2026-04-06T07:25:30Z

BENGKALIS – Dugaan skandal asusila yang menyeret aparatur Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, kini memasuki fase yang semakin panas dan penuh tanda tanya. Di saat publik menunggu klarifikasi, Kepala Desa Temeran, Arifin, justru terkesan “menghilang” dan menghindari komunikasi dengan awak media.

Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) tidak mendapat respons. Telepon tidak diangkat, sementara pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa balasan. Sikap ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai pemimpin desa tidak menunjukkan itikad baik untuk menjelaskan persoalan yang telah meresahkan publik.

Diamnya kepala desa di tengah isu serius ini dinilai bukan lagi sekadar kehati-hatian, melainkan mengarah pada dugaan adanya upaya pembungkaman fakta.

“Ini bukan sikap pemimpin. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus diam? Justru ini makin memperbesar kecurigaan,” ujar seorang warga.

Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan hubungan terlarang yang melibatkan bendahara desa berinisial N. Dugaan tersebut bukan hal baru dan telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat, namun tidak pernah ditangani secara terbuka.

Situasi semakin memperkeruh keadaan setelah Direktur BUMDes Desa Temeran berinisial A secara terbuka mengakui adanya hubungan tersebut. Ia bahkan menyatakan memiliki bukti dan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kalau perlu, saya buka semua. Ini bukan sekadar cerita, ini ada buktinya,” tegasnya.

Meski fakta mulai bermunculan ke publik, Pemerintah Desa Temeran justru terkesan pasif. Tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada langkah disiplin, dan tidak ada upaya meredam kegaduhan dengan transparansi.

Kondisi ini memicu dugaan bahwa ada pembiaran yang disengaja, bahkan kemungkinan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu. Jika hal tersebut benar, maka tindakan tersebut dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, serta menjaga etika dan integritas aparatur desa.

Selain itu, dugaan perselingkuhan juga dapat berimplikasi hukum sesuai Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, apabila terdapat pihak yang dirugikan dan melaporkan secara resmi.

Kini, tekanan publik semakin kuat, Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar kebenaran dapat terungkap secara terang benderang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Temeran, Arifin, masih belum memberikan tanggapan. Sikap menghindar ini justru mempertegas satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ini kelalaian, atau memang ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?


Penulis:Tim

Editor : Nur

Iklan

iklan