Kampar Tingkap.info - First Resource merupakan salah satu perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Sumatera dan Kalimantan.
First Resource juga menaungi beberapa perusahaan yang berada dibawah nya seperti PT. Arindo Trisejahtera 1, PT. Arindo Trisejahtera 2, PT. Subur Arum Makmur 1, PT. Subur Arum Makmur 2, PT. Sawit Bumi Perkasa yang semua perusahaan tersebut berlokasi di kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Dari semua perusahaan tersebut memiliki indikasi pelanggaran kawasan hutan dengan membuka lahan sawit ilegal, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7651/Menhut-VII/2011, 30 Desember 2011 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Propinsi Riau, lokasi kebun PT Arindo Tri Sejahtera blok kedua ini termasuk dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi dapat Dikonversi (HPK) sekitar 3.527 hektar dan HPT 114 hektar.
Namun areal kebun PT Arindo Tri Sejatera termasuk perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014. Dan areal PT Arindo Tri Sejahtera ini menjadi APL berdasarkan SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014. Berdasarkan data BPN Riau 2016, PT Arindo Tri Sejahtera telah memiliki HGU seluas 3.641 hektar. Belum diketahui, apakah PT Tri Arindo Sejatera memperoleh HGU setelah menjadi bukan kawasan hutan atau setelah SK 878.Menhut-II/2014 diterbitkan.
Namun Dari pengamatan umur tanaman sawit dan informasi di lapangan, diindikasikan kebun sawit PT Arindo Tri Sejahteta mulai menanam sawit sekitar 1992 atau tanaman sawit telah 24 tahun, dapat dipastikan bahwasanya penanaman sawit pada saat itu masih di dalam kawasan hutan di karenakan belum adanya pelepasan kawasan hutan.
PT Bumi Sawit Perkasa berada di Sei Tamaluku, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Luas kebun PT Bumi Sawit Perkasa lebih kurang 10.639 hektar, PT Bumi Sawit Perkasa tidak ditemukan dalam Data Progres Pelepasan Kawasan hutan ke Perkebunan 2015 atau Data Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk Perkebunan, Berdasarkan Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2015.
Artinya Kementerian Kehutanan hingga tahun 2015 belum memberikan izin Pelepasan Kawasan untuk perkebunan untuk PT Bumi Sawit Perkasa. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7651/Menhut-VII/2011, 30 Desember 2011 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Propinsi Riau, lokasi kebun PT Bumi Sawit Perkasa termasuk dalam kawasan hutan dengan Fungsi Hutan Produksi dapat Dikonversi (HPK) seluas 6.869 hektar dan HP seluas 3.770. Diindikasikan lebih kurang 3.869 hektar HPK di areal PT Bumi Sawit Perkasa menjadi APL berdasarkan SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014.
Sedangkan sisanya HPK sekitar 3.000 hektar dan HP sekitar 3.770 hektar masih dipertahan sebagai kawasan hutan berdasarkan SK 878/Menhut-II/2014. Namun berdasarkan analisa tutupan lahan 2014 oleh WWF Indonesia, mengindikasikan kawasan hutan lebih kurang 6.770 telah menjadi kebun sawit oleh PT Bumi Sawit Perkasa.
Muhammad Yandra Ansari Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya menyampaikan keprihatinannya atas apa yang terjadi di tanah tapung raya korupsi sumber daya alam masih terjadi secara terbuka di bumi Riau. Diketahui juga bahwasanya Pemda kampar juga sudah menangani Kasus ini terkait perizinan tetapi pihak perusahaan masih bisa berdalih dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu Yandra akan meminta kepada DPRD Kampar Komisi III untuk mengawasi dan mengevaluasi terkait izin dari perusahaan yang melanggar peraturan sudah ditetapkan. Jika memang sudah terbukti bersalah cabut izin operasional perusahaan jangan biarkan perusahaan mengambil alih sumber daya alam kita di tanah tapung raya ini.
Yandra juga menegaskan Pansus bentukan DPRD Riau yang bernama lengkap Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, izin usaha pertambangan, izin industri, izin lingkungan (AMDAL,UPL-UKL) bergerak cepat dalam menyelesaikan kasus ini untuk pencabutan izin operasional yang bermasalah di bawah Group First Resource tersebut.

