Meranti, Tingkap.info - Polres Meranti lakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana illegal logging diwilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti bertempat di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (04/06/2025).
Turut hadir, Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, SH MH, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, Iptu Rolly Irvan, SH MH, Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Ariyadi SH dan Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti.
"Dari pengakuan kedua tersangka ini mereka mengaku hanya diupah satu juta rupiah satu orang untuk sekali pengantaran. Dari pengakuan mereka juga ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan," Kata AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam pers rilis tersebut.
Orang nomor satu di jajaran Polres Kepulauan Meranti itu juga menjelaskan kronologi penangkapan bermula pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan ilog dari wilayah Kepulauan Meranti.
Sekira pukul 23.30 WIB, tim berangkat menggunakan speedboad Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap," jelasnya.
lanjut AKBP Aldi Alfa Faroqi, pada Selasa (3/6/2025) sekira pukul 05.30 WIB, pada saat tim gabungan sedang melakukan penyelidikan di Desa Kampung Balak dan seputaran Perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap, dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke Perairan Selat Air Hitam Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
"Melihat hal tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan didapati kapal dengan muatan tumpukan kayu olahan," jelasnya.
Berikutnya, dilakukan intrograsi awal terhadap nahkoda kapal berinisial J (41) serta anak buah kapal (ABK) berinisial R (27) dan diketahui jumlah muatan kapal sebanyak 25 ton kayu olahan yang mana kayu olahan tersebut akan di bawa ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dengan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah, adapun pemilik kapal serta muatan kayu olahan tersebut diketahui milik pria berinisial Ad.
"Selanjutnya tim gabungan membawa dan mengamankan Nahkoda beserta ABK dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulaun Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Debutnya.
Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b Undang -undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun.