Tingkap.info - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Satuan Tugas Penertiba n Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel. Adapun total hutan kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektar.
“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12).
Burhanuddin menjelaskan dari total 4 juta hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait. Seluruhnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit.
Menyikapi langkah Satgas PKH, Pakar Lingkungan UIN Suska Riau Dr Elviriadi menyatakan dukungan penuh.
"Denda itu berapa pun jumlah lah tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Harusnya diikuti pemidanaan. Lha, petani kecil aja membakar hutan 2 ha kena penjara tahunan denda 3 milyard?" Ucapnya, Jumat (26/12/25).
Akademisi yang kerap jadi ahli itu menyatakan kerusakan hutan sudah sistematis sejak awal Orde Baru.
"Selama ini kerusakan hutan dan ekosistem di Indonesia sudah terorganisir, dilegitimasi oleh pejabat dan penguasa. Baru kali ini ada penegakan hukum yang serius. Itu pun baru berupa denda," keluhnya.
Dia berpendapat Satgas PKH jangan sampai diipengaruhi pihak manapun.
"Kaum oligharki, pengusaha kapitalis, penambang serakah pasti tak mau keluar biaya ganti rugi alias denda administratif. Mereka akan men fait a compli kan Satgas PKH. Menggembosi dan melemahkan Satgas. Padahal Sumatera sudah porak poranda, begitu juga kalimantan dan Papua. Jadi tak usah kasi celah buat oligharki bangkit melawan. Rakyat pasti marah, " pungkas peneliti yang ikhlas gundul licin demi nasib hutan tropis.***

