Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tebang Pohon Warga Dumai Masuk Bui, Dr.Elviriadi; Legal Standing dalam HPT Tidak Sah

JENDELA INFORMASI
Mei 14, 2024, 09:38 WIB Last Updated 2024-05-14T02:38:32Z

 


Pekanbaru, Tingkap.info -- Warga Sungai Sembilan Kota Dumai harus menelan pil pahit dan merasakan sempitnya ruang tahanan. Pasalnya, beberapa warga menebang pohon diantaranya mangrove yang berada tak jauh dari pantai ujung Kota Dumai Riau.


Menyikapi itu, kuasa hukum masyarakat Mastiwa SH menghubungi pakar lingkungan hidup dan kehutanan Dr Elviriadi untuk observasi cek TKP.


"Alhamdulillah Pak Ahli sudah cek kelapangan. Sudah ambil titik koordinat. Kata beliau kawasan yang ada disana masuk Hutan Produksi Terbatas," ujar Advokad muda lulusan Universitas Nomensen Medan, Selasa (14/5/24).


Terpisah, Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi menyatakan status hukum di areal Hutan Produksi Terbatas sesuai objek perkara.


"Areal di maksud berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT). Jadi kawasan ini untuk melindungi pantai, keaneka ragaman hayati wilayah pesisir. Tak boleh di terbitkan surat alas hak. Supaya kawasan pesisir tidak terdegradasi, " ujarnya.


Dia menambahkan, jika terjadi penebangan pohon mangrove, maka pihak kehutanan yang berwenang.


"Dalam hal terjadi pidana perusakan kawasan hutan mangrove, maka yang berwenang adalah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Dinas LHK Propinsi Riau dan Direktorat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Jadi, kata dia lagi, tidak boleh ada legal standing perorangan yang memperkarakan kasus di Sungai Sembilan Dumai itu ke ranah hukum, " imbuh alumni UKM Malaysia itu.


Kepala Departemen Restorasi Gambut Mangrove MN KAHMI itu menyatakan penegakan hukum kehutanan merupakan Lex spesialis.


"Berbeda dengan hukum positif yang termaktub dalam KUHP, maka kasus kasus dalam kawasan hutan merupakan domain Lex spesialis.


"Contohnya , dalam perkara yang saya observasi kemarin, penggunaan Pasal 170 KUHP itu untuk perusakan barang. Sementara di kawasan hutan itu objeknya sumberdaya hayati, bukan barang atau benda. Terus jika ada legal standing pelapor sebagai dasar penegak hukum, berarti negara mengakui surat dalam kawasan hutan. Ini jelas keliru, "ucap alumni Fakultas Perikanan dan Kelautan ini.


Elviriadi menghimbau perangkat pemerintahan Kota Dumai untuk mencabut semua surat surat masyarakat yang terbit di areal mangrove dan kawasan hutan.


"Ya sekarang si A yang menebang, besok besok akan ada yang mengeksploitasi kawasan mangrove itu lagi. Seperti bom waktu, makanya cepat di cabut semua surat surat disitu. Ayo kita selamatkan dan lestarikan alam bakau kita. Kalau tak gitu, lelamo Temakol pun meloncat ke darat nak mintak surat cukong. Kepunan telouw temakol HPT laaaaaaa, " pungkas peneliti gambut yang ikhlas gundul demi hutan bakau.***



Iklan

iklan