Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Arang Bakau Meranti, Dari Mata Pencaharian Ber-TRANSFORMASI Menjadi Komoditi Ekspor ILLEGAL. LIRA: Lakukan Penegakan Hukum Demi Anak Cucu

JENDELA INFORMASI
Maret 18, 2026, 05:52 WIB Last Updated 2026-03-18T17:41:51Z


MERANTI - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sang Swito merasa gerah setelah viralnya penangkapan sekitar 200 ton arang bakau ilegal di perairan Meranti oleh tim gabungan pada tanggal 5 Maret 2026. Penangkapan tersebut dilakukan oleh patroli dari jajaran TNI AL (Lanal Dumai).


Dari informasi yang beredar, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan arang bakau tersebut maupun siapa pemilik kapal pengangkut KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang berasal dari Meranti.


Terkait penangkapan tersebut yang dihimpun dari Media Online, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, membenarkan adanya penindakan terhadap pengangkutan arang bakau di perairan Meranti.


“Memang benar ada penangkapan arang bakau di perairan Meranti. Saat ini kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap pemilik arang bakau serta pemilik kapal yang mengangkut barang tersebut,” ungkap Abdul Haris.


Adakah Dokumen Resmi Terkait Legalitas Bahan Baku Mangrove hingga Ekspornya


Arang bakau yang tertangkap tangan tersebut patut dipertanyakan terkait asal muasal bahan baku pohon mangrove nya yang mungkin saja adalah termasuk tindak pidana (illegal) jika tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan eksplorasi mangrove. 


"Perlu ditelusuri apakah muatan arang bakau tersebut memiliki dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi terkait", ujar Sang. 


Untuk diketahui, jika ditemukan tidak adanya kelengkapan dokumen terkait ekspor, atas perbuatan tersebut eksportir patut diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen) Pasal 108 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tentang larangan ekspor pasal 112.


Kenapa demikian, jika ekspor arang tersebut tidak mengantongi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), dan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  praktek ilegal ini sangat berpotensi merugikan negara senilai miliaran rupiah untuk sekali ekspornya.


“Puluhan ton arang bakau ini berdasarkan informasi dilapangan ada yang diekspor ke luar negeri, hingga tujuan ke Korea,” terang sang. 


Perlunya Penindakan Secara Hukum


Penegakan hukum harus dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan. Penyelundupan hasil hutan tanpa izin pasti merugikan negara dan masyarakat kecil, dan mengancam ekosistem daerah pesisir, sehingga berdampak abrasi.


Kami berharap agar aparat penegak hukum segera menangkap dan menindaklanjuti serta memproses secara hukum para pelaku yang terlibat, baik pemilik arang bakau ilegal maupun pemilik kapal yang mengangkut arang tersebut.


Patut kita bertanya juga, apakah koperasi "SILVA" ada keterkaitan dalam permainan tersebut. Untuk diketahui Koperasi "SILVA" tersebut sedikit banyaknya ada keterkaitan dengan pengolahan kayu mangrove menjadi arang yang dipasarkan hingga ke luar negeri melalui jalur ekspor atau lintas batas.


Kami akan mempertanyakan termasuk memberikan atensi kepada penegak hukum, bahan baku yang mereka gunakan membuat arang bakau tersebut berasal dari kawasan mangrove mana, apakah punya izin atau tidak. Dan koperasi "SILVA" sendiri seperti apa izin yang mereka kantongi sebenarnya dan apa saja hak dan kewajiban dari Koperasi "SILVA" berkenaan dengan izin yang mereka kantongi tersebut.


Berdasarkan harga pasar ekspor yang mencapai 20 ribu per kilogram, total kerugian negara jika adanya pidana penyelundupan atas penangkapan tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.


Saat di konfirmasi kepada Ketua Koperasi Silva, Heria, melalui pesan WhatsApp pribadinya di nomor 0852-7272-xxxx terkait Pajak Daerah, Apakah aktivitas produksi maupun distribusi arang bakau yang dikelola Koperasi Silva memiliki kontribusi terhadap pajak daerah? Jika ada, dapat dijelaskan bentuk dan mekanisme pembayaran pajaknya?


Media juga menanyakan bahan baku mangrove yang digunakan berasal dari kawasan mana? Apakah berasal dari hutan rakyat, kawasan budidaya, atau kawasan hutan lindung? Dan Apakah arang bakau yang diproduksi atau didistribusikan oleh koprasi silva telah dilengkapi dengan dokumen resmi seperti dokumen karantina dan perizinan pengiriman/ekspor? Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada memberikan tanggapan apapun. 


"Dari hasil penangkapan tersebut terdapat pertanyaan besar, Apakah ada hantu laut atau mafia arang di perairan Riau ini sehingga arang bakau siap edar untuk ekspor kwalitas baik ternyata tidak bertuan (pemilik red.), apakah dari langitkah kapal beserta arang tersebut berasal," Lanjut Sang. 


Bupati Lira juga menjelaskan, berdasarksn hasil penelusuran Ada permasalahan hukum pidana yang unik, saat nama koperasi SILVA sering dicatut oleh oknum dari jaringan mafia arang untuk dilabelkan, kenapa Koperasi SILVA tidak pernah berupa melaporkan dugaan pidana ke Penegak Hukum minimal pencemaran nama baik jika tidak ingin dipidana kan. Namun hal itu tidak terjadi (dilaporkan). Apakah koperasi SILVA sengaja buang badan berpura-pura tidak tahu, padahal sebenarnya mereka yang punya dibalik layar.? Bukankah hal tersebut bukan mustahil terjadi.? Karena secara aturan berpikir itu bukanlah pidana, bukan bermaksud menuduh namun juga harus dimengerti tidaklah semua orang bodoh dan tidak memahami hal yang sederhana.


"Penangkapan arang tersebut patut diduga adanya terjadi rangkaian unsur pidana dari Hulu hingga Hilir, dari mulai penyediaan bahan baku hingga distribusi ekspor ke luar negeri," Tegas sang, yang juga merupakan Wasekjen PB HMI. 


Adanya Eksplorasi Mangrove dan arang bakau berpotensi mengangkangi aturan perundangan diantaranya :


1). Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.


2). Pasal 78 Ayat (2) UU Kehutanan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan hutan.


3). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


4). Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Dari semua aturan tersebut, secara jelas telah memuat segala macam tindakan yang dapat dipidana bagi para pelaku baik perorangan maupun koorporasi yang melakukan perusakan, menguasai atau memiliki maupun menyimpan hasil penebangan dari kawasan hutan yang tanpa memiliki izin.


Untuk melindungi punahnya dan rusaknya mangrove pemerintah telah banyak membekukan izin untuk usaha arang dalam rangka pelestarian dan perlindungan ekosistem mangrove.


Di balik denyut ekonomi tradisional arang bakau, belakangan terkuak sesuatu yang lebih besar dan terstruktur yaitu terjadinya komoditas yang dahulunya sebagai penyambung hidup, kini telah berganti dan bertransformasi menjadi jaringan industri ekspor jalur tak resmi, yang diduga dikendalikan oleh koorporasi tertentu.


Situasi dan kondisi sudah jauh berubah setelah hadirnya "KOORPORASI" yang ikut serta menggarap sektor ini. Sehingga, arang bakau dulu nya hanya menjadi produk lokal rumah tangga, kini berganti ekspor illegal yang terstruktur dan masif.


Dari Mata Pencaharian Menjadi Jaringan Ekspor Illegal


Produksi arang bakau di Kepulauan Meranti menyisakan paradoks yang  cukup kontradiksi. Di satu sisi, menjadi mata pencaharian penyambung hidup masyarakat. Namun dampaknya, terjadinya kerusakan hutan mangrove yang sangat fatal. Patut diduga komoditas arang bakau ini telah menjadi jaringan ekspor ilegal yang terstruktur dan masif sehingga merugikan daerah dan negara.


Setiap hari, orang-orang menebang batang mangrove, diambil dari hutan dan dijual untuk dijadikan arang, demi menyambung hidup.


Untuk sama diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sangat jelas melarang eksploitasi hutan mangrove yang mengarah pada pengubahan fungsi atau perusakan hutan dan mangrove pada khususnya.


Banyak negara yang mengincar arang bakau  sehingga menjadi Potensi ekspor yang besar, namun dengan regulasi yang lemah dan lemahnya pengawasan, menjadikan hutan mangrove di Kepulauan Meranti sebagai korban utama.


Sementara Pakar Lingkungan Dr Elviriadi ketika di konfirmasi dirinya apresiasi langkah Danlanal Dumai Tangkap Arang Bakau Illegal.


"Arang Bakau ini, jangankan yang Illegal, yang legal saja sudah menghancurkan Ekosistem Perairan Bakau. Akibatnya, Abrasi semakin menjadi jadi di pesisir pantai Kab Meranti dan daerah pesisir Riau," Tegasnya. 


Abrasi kabupaten Kepulauan Meranti terus meningkat tajam dari tahun ke tahun. Hal itu karena penghancuran hutan bakau. 


Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta semua bangsal arang di tutup. 


"Bangsal arang ini telah nyata menghancurkan pertahanan pantai terhadap abrasi, menyebabkan menjauhnya jenis ikan yang berinteraksi dengan Akar bakau. Memutuskan mata rantai makanan biota laut, Dampak langsung nya penghasilan nelayan jauh berkurang. Elviriadi juga mendesak hukum seberat beratnya pelaku dan aktor intelektual arang Illegal. jelas Elviriadi diketahui juga aktivis pada masanya. 


Mangrove Terancam Punah


Sebuah koorporasi diduga berperan sebagai pengepul. Arang dikumpulkan, lalu dijual ke luar daerah Kepulauan Meranti dan di ekspor ke luar negeri lewat jalur laut.


Adanya jaringan koorporasi ini diduga menjadi jembatan ekspor arang bakau dari Kepulauan Meranti ke luar negeri. Namun, jalur perdagangannya gelap gulita. Tidak jelas pajaknya, juga tidak transparan akan dokumennya.


Dampak ekologis dari pembabatan hutan mangrove untuk dijadikan arang, telah mencapai level kritis. Mangrove di Kepulauan Meranti sedang sekarat dan bukan mustahil akan punah. Jika eksploitasi terus dibiarkan, kehancuran total hanya tinggal menunggu waktu. Kerusakan hutan mangrove juga dapat memicu terjadinya bencana erosi, dan banjir rob, dimana Kepulauan Meranti setiap tahunnya selalu mendapatkan "hadiah" banjir rob.


Ketika di konfirmasi AKBP (Purn) H. Asmar Bupati Kabupaten kepulauan meranti Terkait ada perizinan produksi arang yang kini menjadi paradoks dan juga solusi  dari pemerintah, "Tanya lsg ke Al ya. Itu baru pas," Ujar H Asmar. 


Lebih lanjut media juga mengkonfirmasi ke Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti Agustiono ST MSi Terkait aktivitas arang masuk ke PAD, "Klu soal arang masuk PAD apa tdk sy kurang tau jg tu, mgkn bisa di konfirmasi ke Bappenda,, Klu untk LH, hutan kewenagan provinsi, sbb kita skrg bidang bukan dinas," Pungkasnya. (Tim/rls)

Iklan

iklan