Pekanbaru, Tingkap.Info – Kabar baik bagi para pekerja di Kota Pekanbaru. Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 resmi dinaikkan menjadi Rp3.675.937. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini telah disetujui oleh pemerintah provinsi dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi pada 17 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir, mengungkapkan bahwa kenaikan UMK sebesar Rp224.352 dibanding tahun 2024 ini merupakan hasil dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup para pekerja dan menjadi stimulus bagi perekonomian Pekanbaru,” ujar Syamsuwir.
Banyak pekerja menyambut keputusan ini dengan antusias. Namun, beberapa pihak juga berharap pemerintah terus memantau pelaksanaannya, agar tidak terjadi pelanggaran oleh pengusaha.
Di sisi lain, kalangan pengusaha mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemampuan perusahaan menyesuaikan diri dengan kenaikan tersebut, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
UMK Pekanbaru 2025 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dan seluruh perusahaan diharapkan mematuhi ketetapan tersebut demi menjaga keharmonisan hubungan industrial.

