Meranti, Tingkap.info -- Polres Kepulauan Meranti selama ini dikenal sebagai salah satu Polres yang paling aktif menjalankan program Green Policing yang digagas Polda Riau. Berbagai kegiatan penghijauan dan kampanye lingkungan dilakukan di hampir seluruh titik di Kabupaten Kepulauan Meranti, seolah menunjukkan komitmen aparat terhadap isu kelestarian alam.
Namun di balik semaraknya kegiatan tersebut, muncul pertanyaan serius terkait keseriusan penegakan hukum atas praktik illegal logging yang diduga masih berlangsung di daerah ini.
Beberapa waktu lalu, media Hallopost memberitakan tiga laporan berbeda mengenai aktivitas pengiriman 16.000 batang kayu teki yang disinyalir berasal dari praktik ilegal. Meski isu tersebut telah menjadi sorotan publik, tidak terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian. Akibatnya, kayu-kayu tersebut dapat keluar begitu saja dari wilayah Kepulauan Meranti.
Amri Sukarles, Mandataris Ketua PC PMII Kepulauan Meranti, menilai situasi ini bertolak belakang dengan semangat Green Policing yang kerap dikampanyekan Polres Kepulauan Meranti.
“Kami sangat menyayangkan dan bertanya-tanya terkait penindakan hukum oleh Polres Kepulauan Meranti. Dari pemberitaan yang kami baca, ada sekitar 16.000 batang kayu teki yang keluar dari Meranti tanpa tindakan hukum. Padahal ada tiga berita Hallopost terkait kasus ini, namun kami tidak melihat langkah tegas di lapangan,” tegas Amri.
Amri juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, kapal pembawa kayu itu rencananya akan berangkat ke luar negeri. Namun kapal tersebut sempat tertahan hampir satu minggu di Sungai Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, karena dokumen administrasi yang belum lengkap.
“Kapal itu berada hampir satu minggu di sungai tersebut. Kapten dan ABK tidak berani berangkat karena ada surat menyurat yang belum siap. Namun kami tidak melihat adanya tindakan dari aparat terhadap dugaan illegal logging ini,” tambahnya.
Situasi tersebut, menurut Amri, memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas dan komitmen penegakan hukum Polres Kepulauan Meranti, khususnya terkait kejahatan lingkungan.
“Kami sebagai PC PMII Kepulauan Meranti sangat mempertanyakan integritas serta komitmen Polres dalam menegakkan hukum. Kami menilai ada sikap abai dalam penanganan kasus illegal logging, sehingga kapal tersebut dapat melintas begitu saja. Kemana penegakan hukum lingkungan di tengah gencarnya program Green Policing?” tutup Amri Sukarles.

