Pantauan awak media pada Selasa (6/5/2025) menunjukkan aktivitas bongkar muat masih berlangsung di gudang milik Ayi. Padahal, pihak pemilik sebelumnya telah menjanjikan akan segera mengurus izin. Ironisnya, Ayi sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku memiliki izin seumur hidup dan memperlihatkan dokumen izin yang beralamat di lokasi berbeda, yakni Jalan Pencaitan.
Hingga kini, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, dan Satpol PP Kepulauan Meranti mengonfirmasi bahwa belum ada pengajuan izin resmi dari Ayi maupun perwakilannya.
Kepala Bidang Satpol PP, Ardat, membenarkan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik gudang. Dalam komunikasinya, Ayi menyatakan bahwa proses pengurusan izin sedang berjalan. Namun, Ardat menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut, apalagi gudang telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa legalitas yang jelas.
“Ini patut diduga sebagai upaya menghindari kewajiban membayar pajak. Kami berharap instansi terkait segera menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Ardat.
Gudang tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG) dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penutupan sementara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Meranti, H. Sutardi, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada permohonan izin masuk dari pihak Ayi ke kantornya.
“Kami sudah cek, belum ada berkas apapun yang masuk. Proses perizinan gudang harus melalui Disprindag dan Dispenda terlebih dahulu. Besok pagi kami akan mengadakan rapat koordinasi bersama Satpol PP dan dinas terkait,” jelas Sutardi.
Ia juga mengapresiasi peran media yang turut menjadi kontrol sosial dalam pengawasan dunia usaha. Menurutnya, penertiban izin usaha sangat penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepulauan Meranti.