Meranti, Tingkap.info – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo secara resmi menetapkan tarif pas penumpang di Terminal Penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor PU.05.02/22/9/1/BTBK3/BTBK/TBLK-25 yang ditandatangani Plt. Branch Manager Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama, pada 22 September 2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tarif pas penumpang internasional mulai diberlakukan pada 21 September 2025, sementara untuk penumpang domestik atau dalam negeri akan diberlakukan pada 1 Oktober 2025.
Adapun rincian tarif yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Pas Penumpang Dalam Negeri (Domestik): Rp10.000 per orang
Pas Penumpang Luar Negeri:
WNI: Rp60.000 per orang
WNA: Rp150.000 per orang
Besaran tarif tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penetapan tarif ini merujuk pada beberapa dasar hukum, di antaranya Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/15/3/2/TRMG/UTMA/PLND-24 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pedoman Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, serta Berita Acara Rapat Nomor KS.02/2/8/1/BTBK2/BTBK/TBLK-25 tanggal 2 Agustus 2025 yang membahas penyesuaian tarif pas terminal penumpang.
Pelindo menyebut, penetapan tarif ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penjualan pas di Terminal Penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang serta memberikan kepastian biaya bagi para penumpang baik domestik maupun internasional.

