Meranti, Tingkap.info — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti menyoroti sikap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang dinilai abai terhadap aktivitas bongkar muat kapal di jalur pelayaran Selat Air Hitam, Kabupaten Kepulauan Meranti, minggu (28/12/2025).
Ketua HMI Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menilai praktik bongkar muat yang dilakukan di jalur pelayaran utama tersebut berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pelayaran, terlebih menjelang akhir tahun saat arus kapal meningkat tajam.
“Bongkar muat barang secara umum wajib dilakukan di pelabuhan yang memiliki izin dan konsesi resmi, bukan di tengah laut atau jalur pelayaran utama. Ini menyangkut keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan. Namun hingga saat ini kami belum melihat respons serius dari pihak KSOP atas aspirasi yang kami sampaikan,” ujar Ilham, Jumat (26/12/2025).
Menurut Ilham, sikap diam KSOP justru menunjukkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang seharusnya menjadi kewenangan pengawasan lembaga tersebut.
Diduga Langgar UU Pelayaran
Ilham menegaskan, regulasi utama yang mengatur aktivitas bongkar muat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, beserta peraturan turunannya. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang dinilai tidak dipatuhi, di antaranya:
Lokasi Bongkar Muat
Kegiatan bongkar muat (stevedoring, cargodoring, serta receiving/delivery) wajib dilakukan di terminal atau area labuh pelabuhan yang dikelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau terminal khusus yang memiliki izin resmi.
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
Bongkar muat di jalur pelayaran tanpa izin dan pengawasan berisiko tinggi dan melanggar standar keselamatan, termasuk persyaratan kelaiklautan kapal dan keamanan maritim.
Transshipment Ilegal Praktik alih muatan di tengah laut tanpa izin (illegal transshipment) dilarang keras karena rawan penyelundupan dan upaya menyamarkan asal-usul barang.
Sanksi Hukum
Pelanggaran terhadap aturan bongkar muat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, mulai dari denda, pembekuan atau pencabutan izin, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Akhir Tahun Dinilai Rawan Kecelakaan
HMI Kepulauan Meranti juga mengkhawatirkan meningkatnya aktivitas kapal menjelang akhir tahun yang berpotensi memicu kecelakaan laut.
“Kami melihat intensitas keluar masuk kapal sangat padat di akhir tahun. Jika aktivitas ilegal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan membahayakan keselamatan banyak pihak,” tegas Ilham.
Minta Polisi Lakukan Penyidikan
Atas kondisi tersebut, HMI secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil langkah penegakan hukum.
“Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas. Pelanggaran hukum tidak boleh dianggap hal biasa. Hukum tetaplah hukum yang harus ditegakkan,” kata Ilham.
Ia bahkan meminta agar dilakukan penyidikan terhadap pejabat KSOP Kelas IV Selatpanjang yang dinilai tutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendesak kepolisian segera melakukan penyidikan. Prinsip hukum Fiat Justitia Ruat Caelum harus ditegakkan—keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh,” pungkasnya.
Adapun kewenangan Polri dalam menangani perkara ini, lanjut Ilham, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 angka 1 dan 2 terkait penyelidikan dan penyidikan.
Laporan: Nurhadi

