Pekanbaru -- Sengketa Tanah Sunarti Vs Subardi Di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kampar seperti tak pernah berujung. Sudah berlangsung 20 tahun bahkan lebih. Warga Dua Perumahan Fajar Kualu Damai I dan Mahkota Riau tetap berjuang melakukan perlawanan dan laporan hukum. Namun di satu sisi, Developer merasa punya legalitas sehingga terus membangun. Perumahan sudah selesai hampir 90 persen. Bagaimana perspektif hukum lingkungan dan pertanahan kasus ini, berikut pendapat ahli lingkungan Dr Elviriadi.
Berikut kru media ini turunkan rilis dari akademisi yang kerap jadi saksi ahli di pengadilan itu, Rabu (21/5/25).
- Bahwa terdapat 3 (tiga) Klaim Kepemilikan Hak Atas Sebidang Tanah yang terletak di antaraa Perumahan FKD I dan Perum Mahkota Riau Jl Suka Karya Ujung RT 01 RW 01 Dusun I Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. B
- Bahwa Pihak Pihak tersebut ialah Ibu Sunarti, Subardi dkk dan PT.Mutiara Ashafa Kamila.
- Pihak Sunarti mempunyai surat dasar kepemilikan yakni membeli dari Saudara Jaya sebagaimana surat pernyataan dari Hasan N, Wali Desa Kualu pada tanggal 21 Agustus 1986.
- Bahwa diantara ketiga pihak belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Bahwa Ibu Sunarti pernah mengajukan keberatan atas penerbitan surat atas nama Subardi pada tahun 2009 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
- Bahwa hasil mediasi akan dilakukan ukur ulang batas batas kedua belah pihak.
- Bahwa 10 tahun tak kunjung turunnya juru ukur Kantor Pertanahan Kampar, Ibuk Suanrti meminta mediasi melalui Kepala Desa Tarai Bangun.
- Pada tahun 2019 telah dilakukan ukur ulang, namun hasilnya tidak dikeluarkan Kepala Desa Tarai Bangun.
- Bahwa pada beberapa tahun kemudian, muncul SKGR atas nama Andreas diatas sebidang tanah tersebut.
- Bahwa awal tahun 2025 pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar kembali melakukan mediasi Sunarti vs Subardi.
- Bahwa sampai saat ini proses mediasi masih berlangsung.
- Bahwa eksisting sebidang tanah tersebut pernah dikuasai warga selama 18 tahun yaitu Murni, Mak Wo dan Nur Carin dan Afri Hardi 8 tahun melalui izin tertulis dari Ibu Sunarti.
- Penguasaan warga bersifat kekeluargaan dan tolong menolong bertujuan menanam tanaman sayur dan pohon pohon berbuah untuk kebutuhan hidup sehari hari.
- Dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960 penguasaan warga melalui izin tertulis dari Sunarti menimbulkan hubungan hukum konkret yang disebut Hak Pakai atau Hak Menumpang.
- Bahwa pada sekitar Oktober-November 2024 terjadi eksekusi terhadap tanaman dan pohon diatas tanah tanpa putusan pengadilan oleh pihak ketiga PT. Mutiara Ashafa Kamila.
- Dalam Ketentuan Ketentuan Pokok Hak Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional bahwa bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah seseorang pemilik. Hal demikian merupakan azaz pemisahan horizontal. Menurut asas ini bangunan atau tanaman bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Dalam Undang Undang no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan menyatakan hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman diatasnya.
- Eksekusi, yang berarti pelaksanaan putusan pengadilan, hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi tanpa putusan pengadilan yang sah adalah ilegal dan tidak bisa dilakukan. Perbuatan PT. Mutiara Ashafa Kamila tergolong melawan hukum .
- Bahwa akibat dari eksekusi terhadap tanaman dan pohon menyebabkan proses analisis dampak lingkungan / UKL-UPL tidak dapat dilakukan terhadap perumahan yang akan dibangun.
- Timbul bencana ekologis berupa banjir setiap hujan lebat telah terjadi di Perumahan Mahkota Riau dan Perumahan FKD I disebabkan tidak ada kajian lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.
- Bahwa Transparansi di perlukan bagi masyarakat Perumahan FKD I dan Mahkota Riau yang terdampak langsung ntuk melihat data fisik dan data Yuridis tanah ketiga pihak yang mengklaim.
- Bahwa pihak Sunarti atau Subardi dapat melakukan laporan pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP jika terbukti data fisik dan data Yuridis para pihak tidak benar.
Demikian rilis tertulis yang diterima media Tingkap.info.(rls)