Pekanbaru - Ade Saputra dari PERTAMAK Riau sebagai salah satu dari sekian pelapor terhadap terjadinya dugaan TIPIKOR pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 berdasarkan Hasil Audit LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau, kiranya menduga bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Kejati Riau telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Demi Amankan Kasus Dugaan Tipikor tersebut.
Ade menjelaskan, hal tersebut Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Menurut pemikirannya, sepertinya ada tembok besar yang membatasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Kejati Riau atas penanganan dugaan tindak pidana korupsi, terhadap pelaksanaan swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 yang lalu.
PERTAMAK Riau menduga kalau Kejaksaan Negeri Meranti dan Kejaksaan Tinggi Riau "melabrak" Standar Operasional Prosedur (SOP) institusi sendiri dalam penanganan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah beberapa kali dilaporkan oleh aliansi dan LSM di Riau. Hal ini disampaikan Ade Saputra, Ketua Korlap PERTAMAK Riau, Kamis (09/04/2026).
“Masyarakat jangan lagi terus "disuguhkan" praktek yang bertolakbelakang dan kurang baik serta tidak mendidik, seperti contohnya ; masyarakat diminta harus taat hukum, namun faktanya disatu sisi oknum penegak hukum nya saja tidak taat pada aturan hukum itu sendiri,” ujar Ade Saputra.
“Lembaga Kejaksaan sebagai pedang keadilan dalam penegakan hukum khususnya perkara Korupsi, sangat disayangkan sepertinya ada oknum yang sengaja melabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) dari internal kejaksaan sendiri dalam menangani dugaan Tipikor, khususnya terhadap Temuan LHP BPK-RI pada Kegiatan Swakelola Di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023,” tambahnya.
Sikap lamban, mengulur waktu, dan berlarut-larutnya Kejari Kepulauan Meranti dan Kejaksaan Tinggi Riau dalam menangani kasus atau berkas laporan perkara dugaan terjadinya korupsi dinilai bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk kesengajaan atas pembangkangan yang nyata terhadap Instruksi dan Pedoman Jaksa Agung", tutur Ade selanjutnya.
Mungkinkah penyidik atau jaksa di Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti terlalu sibuk, sehingga lupa membaca "Kitab Suci" pedoman mereka sendiri. Padahal, masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dan tidak buta hukum. Masyarakat tidak lagi bisa dibodohi dengan alasan klasik "masih di meja pimpinan" atau "sedang diproses" dan "masih menunggu rekomendasi pimpinan" tanpa batasan waktu yang jelas,” ujar Ade Saputra, Korlap PERTAMAK Riau.
Ade Saputra, PERTAMAK Riau secara terbuka “membedah” dua pelanggaran fatal SOP yang diduga dilakukan oleh Kejari Kepulauan Meranti dan Kejati Riau berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 yang telah mengalami perubahan menjadi PER-017/A/JA/07/2014, yaitu :
1). Misteri Ketiadaan atau Hilangnya Formulir PIDSUS-2 dan PIDSUS-3A. Jika di institusi Polri, masyarakat mengenal istilah SP2HP. Di Kejaksaan, hak pelapor diatur dan dilindungi oleh Formulir PIDSUS-2 atau PIDSUS-3A. “Merujuk pada Pasal 64 dan Pasal 68 PERJA 039/2010, Jaksa WAJIB memberikan surat pemberitahuan tindak lanjut kepada pelapor paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Laporan kami sudah masuk ke Kejati Riau sejak Januari 2026 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Meranti. Itu belum dari pelapor lainnya, dimana sejak bulan Februari 2025 telah dilaporkan oleh beberapa aliansi dan LSM ke Kejati Riau, "ungkap Ade PERTAMAK.
2). Masa Penyelidikan Kadaluarsa (Batas 20 Hari). PERTAMAK Riau juga menyoroti Pasal 5 PERJA 039/2010, dimana aturan itu secara absolut membatasi waktu penyelidikan paling lama 14 hari kerja, dan khusus di luar Jawa (termasuk Propinsi Riau) maksimal 20 hari kerja setiap tahapnya. Jika batas perpanjangan habis, pimpinan kejaksaan wajib mengambil keputusan. “Faktanya, masa waktu sudah terlewat jauh. Kasus ini belum ada titik terang sejak pertama kali dilaporkan oleh LSM di awal tahun 2025 hingga kini seperti sengaja dibiarkan menggantung. Ini perbuatan melawan hukum tata usaha negara,” tegas Ade Saputra.
DASAR UNTUK DILAKUKAN PENYELIDIKAN KASUS TIPIKOR BERDASARKAN PERJA.
Ade Saputra juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010, dimana yang menjadi sumber penyelidikan diantaranya adalah :
1). Sumber penyelidikan terdiri dari:
a. Laporan.
b. Hasil Audit BPK RI/ BPKP.
c. Hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal (termasuk hasil laporan pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan/ Asisten Pengawasan).
2). Laporan pengaduan masyarakat menjadi sumber penyelidikan apabila materi kasus ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya Ade Saputra, Korlap PERTAMAK Riau berpendapat bahwa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dan Kejati Riau diduga melanggar aturan internal kejaksaan sendiri berdasarkan pasal (2) angka (1) huruf (b) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010, yang menjadi dasar pelaporan untuk dilakukan penyelidikan tersebut sumbernya jelas yaitu ”HASIL AUDIT BPK-RI dan Laporan Pengaduan dari Masyarakat.”
MINTA JAKSA AGUNG UNTUK “TAKE OVER" (AMBIL ALIH KASUS).
Karena Kejari Kepulauan Meranti dan Kejati Riau dinilai telah “GAGAL” dalam menjalankan aturan (SOP) dari institusinya sendiri, PERTAMAK Riau meminta Jaksa Agung sebagai kendali kuasa penuh Institusi Kejaksaan untuk mengambil alih kasus tersebut.
Hal ini berdasarkan Pasal 1 Angka 16 PERJA Nomor 017 Tahun 2014, PERTAMAK Riau akan menyurati Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk melaporkan serta segera untuk melakukan PENGAMBIL-ALIHAN (Take Over) perkara tersebut", ujar Ade lagi.
“Aturannya jelas. Jika instansi di bawahnya lamban atau diduga kuat ada konflik kepentingan, Kejagung berhak dan wajib mengambil alih penyelidikan/penyidikannya. Kita sudah menyiapkan bukti-bukti pembangkangan SOP ini. Jika terbukti, biar Jaksa Agung yang memberikan "Pembinaan" dan sanksi disiplin kepada oknum-oknum di Kejari Meranti dan Kejati Riau,” pungkas Ade Saputra.
PEJABAT PUPR KEBAL HUKUM, MENS REA DAN ACTUS REUS TERPENUHI.
Ade Saputra menyampaikan, sangat aneh sekali, sering dilaporkan oleh beberapa aliansi dan LSM sejak awal Februari 2025 hingga April 2026, Eks Kadis PUPR tetap tak mampu tersentuh apalagi bertanggungjawab atas dugaan terjadinya TIPIKOR oleh Kejaksaan Tinggi Riau, padahal faktanya secara aturan sudah terpenuhinya MENS REA dan ACTUS REUS.
Kasus yang dilaporkan tersebut jelas berdasarkan laporan temuan Hasil Audit LHP-BPK RI serta hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan di Riau khususnya Kejari Meranti atas dasar laporan Pengaduan Masyarakat, "ungkap Ade selanjutnya.
Ade sebagai bagian dari masyarakat Riau khususnya masyarakat Kepulauan Meranti mempertanyakan seberapa "Kuat dan Saktinya" eks Kadis dan pejabat PUPR Meranti sehingga Kejaksaan Tinggi Riau secara kelembagaan tidak mampu menyentuh dan melakukan penegakan hukum seperti yang diperintahkan oleh aturan perundangan dan Asta Cita dari Presiden Prabowo.
Hal ini juga menjadi prioritas yang selalu di dengung-dengungkan oleh Jaksa Agung dalam setiap pengarahannya, namun seolah-olah institusi kejaksaan tak mampu berkutik terhadap mereka yang katanya "Kaum Beruang", sampai Ade.
Ade menambahkan, sudah berapa tahun dilaporkan dan berapa kali pergantian pimpinan di Kejati Riau dan pergantian Asisten pidana khusus tetapi tetap tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. APH seperti enggan untuk menyelidiki kasusnya, tidak tahu kenapa alasannya.
Setiap kali dipertanyakan, terkadang jawaban masih selalu mengambang belum jelas secara administrasif. Padahal sudah jelas dalam hasil audit BPK-RI menemukan beberapa temuan pelanggaran unsur sengaja dan terjadi berulang-ulang setiap tahunnya serta hasil fakta dilapangan telah terjadinya kerugian negara saat penyelidikan awal oleh Kejaksaan itu sendiri, "sebut Ade PERTAMAK lagi.
REKAM JEJAK PEJABAT PUPR MERANTI DALAM PUSARAN KASUS TIPIKOR :
1). Fajar Triasmoko Eks Kadis PUPR Kepulauan Meranti berdasarkan fakta persidangan memberikan kesaksian dihadapan majlis hakim bahwa yang bersangkutan pernah memberikan uang (gratifikasi) kepada terpidana M. Fahmi Aressa mantan Auditor BPK Riau di basement Mall Pekanbaru sebesar Rp. 150.000.000 pada akhir Februari 2023.
2). Sugeng Widodo, Kabid Sumber Daya Air PUPR saat itu (2023) pernah menyerahkan uang (gratifikasi) sebesar Rp. 150.000.000 kepada M. Fahmi Aressa di Hotel Red 9 Selatpanjang pada pertengahan Februari 2023.
3). Desember 2024 yang lalu rumah pribadi Fajar Triasmoko eks Kepala Dinas PUPR di Jalan Sedulur, Banglas Barat, digeledah oleh KPK dalam kaitannya dengan kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Haji Adil. Saat itu beberapa dokumen penting dilaporkan turut diamankan.
4). Sesuai fakta persidangan pada bulan Oktober 2022, Fajar Triasmoko eks Kadis PUPR mengakui pernah dipanggil mantan bupati H. Adil untuk menjadi Plt Kadis PUPR, serta tidak melupakan janjinya untuk memberikan pemotongan GU 10 persen.
5). Pada tahun 2022, Pejabat Dinas PUPR Kepulauan Meranti menyetorkan UP dan GU atas permintaan mantan Bupati H Adil dan Fitria Nengsih sekitar Rp1,7 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,4 miliar.
JAKSA AGUNG, KOMISI KEJAKSAAN DAN JAMWAS, TURUN KE RIAU UNTUK MONITORING.
Kita juga tidak tahu, kenapa satu kasus PUPR Meranti saja sudah memakan waktu selama 2 tahun dimana terus digantung tak kunjung jelas statusnya, bagaimana pula dengan kasus-kasus lain yang sudah dilaporkan termasuk nantinya kasus-kasus yang belum dilaporkan. Inikah hasil pembinaan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin yang selalu mengatakan akan tindak jaksa yang nakal dan jaksa yang tidak mau memproses Kasus Korupsi di Daerah.? "tanya Ade PERTAMAK.
Pak Jaksa Agung, Komjak dan Jampidsus, turun dan mainlah ke Riau Pak, biar Bapak lihat sendiri betapa hebatnya terduga pelaku korupsi bebas berkeliaran dan merampok APBD di bumi Riau ini tanpa tersentuh oleh hukum. Sudahilah pencitraan dan retorika Anda Pak Jaksa Agung, karna faktanya menurut kami Penegakan Hukum di Riau tak sesuai fakta dan kenyatannya," pinta dan harap Ade selanjutnya.
APAKAH HAL TERSEBUT ADA KAITANNYA DENGAN SETORAN ?
Ade selanjutnya menganalogikan apakah mungkin hal tersebut karena adanya setoran, yang menyebabkan oknum penegak hukum terkesan sengaja menggantung kasus seperti halnya yang terjadi didaerah lain.? Patut kiranya masyarakat bertanya-tanya akan hal itu, karena terkait setoran tersebut sering dan pernah terjadi di berbagai daerah dalam penanganan perkara korupsi.
Tidaklah salah jika masyarakat bertanya-tanya dan menduga kemungkinan ada berhubungan dengan setoran yang sangat besar, sehingga menyebabkan penegakan hukum itu mandul dan teramputasi.? Kita tidak menuduh, namun secara pemikiran tentu saja masyarakat akan berpikir yang aneh-aneh dan bicara mengenai setoran tersebut bukanlah hal tabu dan tidak pernah terjadi di daerah lain. Mungkinkah hal tersebut bisa terjadi juga di Bumi Riau yang katanya BERMARUAH ini.?, "Lanjut Ade bertanya.
KASUS KETERLIBATAN JAKSA MENERIMA SUAP DALAM PENANGANAN KORUPSI.
Berikut beberapa kasus "Oknum Jaksa" yang terlibat suap dan menerima setoran dalam penanganan kasus korupsi (Diantaranya data yang dihimpun oleh ICW pernah di terbitkan pada Harian Kompas dan Harian Detik) :
1). Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terbukti menerima suap sebesar USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung.
2). Kasus Suap Jaksa Cecep Sunarto & Burdju, yang terbukti menerima suap sebesar Rp 550 juta dari bekas Dirut PT. Jamsostek Ahmad Djunaidi saat menangani perkara korupsi di perusahaan tersebut.
3). OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus suap Oknum Jaksa di Banten pada Rabu (18/12/2025) malam.
4). OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus suap oknum jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
5). Kasus mantan jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono yang didakwa menerima suap Rp. 200 juta dari proyek saluran air di Yogyakarta dimana menerima uang dari pengusaha kontraktor PT. Widoro Kandang bernama Gabriella Yuan Anna Kusuma.
6). Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, yang didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alfin Suherman dalam penanganan kasus kepabeaan pada tahun 2018.
7). Kasus mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indraprasetya, yang didakwa menerima Rp. 250 juta dari Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan untuk menghentikan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok, Pamekasan.
Dan masih banyak lagi catatan kelam oknum jaksa yang pernah terlibat dalam kasus suap terkait penyelidikan perkara kasus korupsi di Indonesia.
HILANGNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP SUPREMASI HUKUM.
Jika begini terus tanggapan dan prilaku Penegak Hukum dalam memproses adanya dugaan terjadinya Korupsi, kemana masyarakat pergi untuk mengadu melaporkan adanya terjadi dugaan kasus pidana TIPIKOR. Penegak hukum tidak lagi bisa dipercaya dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya korupsi di Riau semakin tergerus dan berada pada titik terendah. Jangan salahkan kami masyarakat jika generasi mendatang tidak mau ikut serta dalam menjalankan amanah aturan perundangan tapi karena oknum penegak hukum bermain-main dalam melakukan supremasi hukum, "Ade Saputra menyimpulkan.
APAKAH KORUPSI DIJADIKAN SEBAGAI BUDAYA DAN WARISAN.?
Masyarakat Riau khususnya masyarakat Kepulauan Meranti sudah sangat bosan dipertontonkan oleh sandiwara dan dagelan serta drama dalam penanganan perkara kasus-kasus korupsi yang selama ini terjadi. Mungkinkah kami harus mengajarkan pada generasi selanjutnya untuk membudayakan bahwa korupsi itu baik dan terhormat.? Kenapa demikian, karena terduga pelaku korupsi di Riau ini secara fakta dan nyatanya jarang mampu disentuh oleh hukum dan penegak hukum, "ungkap Ade selanjutnya.
Warisan apa yang akan kami ajarkan pada generasi mendatang, mungkinkah budaya Riau adalah sarangnya para koruptor ? Hal ini bukanlah tanpa data dan sejalan dengan indeks SPI dari KPK RI sendiri bahwa Riau masih Zona Merah sangat rawan terjadinya Korupsi termasuk di 12 Kabupaten atau Kota, "Urai Ade lagi.
Jika harus seperti itu, sungguh kami malu sebagai bangsa Indonesia dan sebagai jati diri "Puak Melayu", disebabkan kami tidak lagi mampu untuk "Melindungi Tuah, Menjaga Maruah" tapi sebaliknya "Membuang Tuah, Mencoreng Marwah", "tutup Ade Saputra mengakhiri.
Ketika keadilan susah untuk dicari, jika penegak hukum melanggar aturannya sendiri, kepada siapa lagi rakyat pencari keadilan harus melapor.?
KONFIRMASI KEPADA PEJABAT KEJAKSAAN TINGGI RIAU.
Ketika dikonformasi terakhir kalinya pada hari kamis tanggal 9 April 2026 melalui Kasi Dal-Ops Kejati Riau, Junaidi Abdillah Siregar terkait tindak lanjut penanganan Dugaan TIPIKOR terhadap Swakelola tahun 2023 di Dinas PUPR Meranti hasil LHP BPK-RI, beliau mengatakan, terkait informasi tindak lanjut Lapdu di dinas PUPR Meranti beliau mengatakan bahwa suratnya sudah dimeja pimpinan dan menunggu ditanda tangani, junaidi juga mengatakan bahwa beliau sudah memantau dalam 1 minggu ini, selanjutnya ujar Junaidi gak mungkin kan saya desak pimpinan bang, saya juga berharap berkas ini cepat diselasaikan, "pungkasnya menutup pembicaraan.
Untuk diketahui, sebelumnya perihal terkait tindak lanjut tersebut sering ditanyakan diantaranya hari Rabu tanggal 8 April 2026 lewat Junaidi Abdilah bahwa untuk laporan sudah naik ketahapan "Lidik" dan dilimpahkan ke Kajari Meranti dan surat untuk Sprin-Lid nya sudah di disposisi di meja pimpinan.
Ketika ditanyakan kembali saat itu, kira kira kapan pelapor mendapatkan surat dari Kejati Riau secara resmi terkait benar laporan tersebut ditindak lanjuti dan naik tahapan Penyelidikan serta dilimpahkan ke Kejari Meranti ?
Kasi Dal-Ops Kejati Riau Junaidi Abdilah Siregar saat itu menjawab melalui WA "Sabar ya pak, suratnya lagi diproses".
Saat itu ditanya lagi, kira-kira kapan ya pak kasi kami bisa menerima suratnya, apakah 3 hari, 1 minggu atau kapannya,
Lalu dijawab sama Kasi Dal-Ops Junaidi Siregar, "Saya cek dulu suratnya sudah sampai dimana".
Ketika dimintai keterangan kepada Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah melalui whatsapp terkait SOP Penanganan dugaan TIPIKOR tersebut pada Rabu tanggal 8 April 2026, Zikrullah menjawab sesuai dengan PERJA (Peraturan Jaksa Agung) ya harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Lalu ketika dipertanyakan lagi saat itu kepada Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah pada hari Rabu tanggal 8 April 2026, terkait Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Apakah mekanisme selama ini sudah terpenuhi.? Dilihat dari Fakta dan Nyatanya tidaklah demikian, apa penjelasannya menurut pak kasi Penkum ?
Lantas Zikrullah menjawab saat itu, "Baik bg.. saya koordinasikan ke bidang teknisnya ya bg", ujar Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah saat itu.
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :
a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.
(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).
b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak. Penilaian akhir terkait terbukti atau tidaknya pelanggaran disiplin/pidana merupakan kewenangan mutlak Komisi Kejaksaan atau Majelis Pengawas (JAMWAS Kejaksaan Agung RI).
c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI.
Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK (khususnya Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti) dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum yang digaji oleh uang negara. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.
d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.
Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks). Seluruh argumen didasarkan pada fakta waktu (pelimpahan laporan sejak Januari 2026 yang tak kunjung mendapat kejelasan) dan merujuk secara sah pada aturan internal Kejaksaan itu sendiri, yakni Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor PER-039/A/JA/10/2010 jo. PER-017/A/JA/07/2014.
e. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
f. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang. (Rilis)

