Pekanbaru, Tingkap.info — Wakil Wali Kota Pekanbaru, H. Markarius Anwar, ST., M.Arch., mengambil langkah cepat dan tegas dalam menanggapi polemik penyegelan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang belakangan menuai sorotan publik. Tindakan penyegelan terhadap fasilitas kesehatan dinilai berpotensi mengganggu hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak dan aman, Minggu (11/05/2025).
Wakil Wali Kota menyatakan bahwa persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum sebagai bentuk penyelesaian yang sah dan konstitusional. “Rumah sakit adalah fasilitas vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi sikap tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pekanbaru menyatakan dukungan penuh. Ketua Umum KAMMI Pekanbaru, M. Ariffuttajjali, menyebut langkah Pemko Pekanbaru melalui Wakil Wali Kota adalah bentuk keberpihakan terhadap kepentingan publik dan supremasi hukum.
“Tindakan sepihak dalam bentuk penyegelan fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit sangat merusak moral hukum dan tatanan pemerintahan. Langkah Wakil Wali Kota menempuh jalur hukum adalah keputusan yang sah, terukur, dan bermartabat,” ujar Arif.
Selain itu, KAMMI Pekanbaru juga menyoroti persoalan tunda bayar yang saat ini tengah membelit Pemerintah Kota Pekanbaru. Arif mendorong Pemko agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap sekitar 100 vendor proyek pembangunan, dengan nilai mencapai Rp54 miliar.
Ironisnya, sebagian besar pekerjaan tersebut tidak dilandasi kontrak resmi, yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum serta tekanan finansial bagi para kontraktor.
“Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga soal moral dan kepercayaan. Pemerintah kota harus bersikap terbuka, melakukan verifikasi teknis dan administratif atas pekerjaan yang sudah dilakukan, dan segera menyiapkan skema anggaran yang memungkinkan pembayaran tanpa melanggar aturan hukum,” ujar Arif.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan stagnasi pembangunan di Kota Pekanbaru.