Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Kacer Asal Malaysia

JENDELA INFORMASI
Mei 08, 2025, 13:59 WIB Last Updated 2025-05-08T07:08:48Z


Meranti, Tingkap.info – Prestasi kembali ditorehkan Polres Kepulauan Meranti. Sebanyak 1.680 ekor burung kacer asal Malaysia berhasil diamankan dalam operasi penangkapan penyelundupan satwa liar di wilayah perairan Tanjung Kulim. Penindakan ini diumumkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH, SIK, MH, Kamis (8/5/2025).


Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Meranti bersama petugas Karantina segera melakukan penyelidikan.


Hasilnya, ditemukan sebuah speedboat pancung yang membawa ratusan keranjang berisi burung tanpa dokumen resmi. Saat diperiksa, kapal tersebut tengah berlayar menuju wilayah Buton, Kabupaten Siak.


“Ada 100 keranjang, masing-masing berisi 10 hingga 20 ekor. Totalnya 1.680 burung kacer yang diselundupkan dari Malaysia tanpa prosedur karantina. Beberapa ditemukan mati, sisanya langsung kami lepasliarkan di laut Suir,” jelas Kapolres.



Dalam operasi ini, polisi juga menangkap dua pelaku berinisial R dan S, warga Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Keduanya sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.


Polres Kepulauan Meranti juga telah menetapkan dua nama lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FZ dan RN, yang diduga sebagai pemilik atau pengendali pengiriman burung liar tersebut.


Aksi penyelundupan ini melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perdagangan satwa liar ilegal.


“Kami minta masyarakat turut menjaga kelestarian alam. Jangan ikut-ikutan dalam penyelundupan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan terhadap lingkungan hidup kita,” tegasnya




Laporan : Nurhadi 

Editor : Sang

Iklan

iklan