Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Soal Pabrik Tisu RAPP Disanksi Menteri LH, Pakar Lingkungan, AMDAL Penting Untuk Kebaikan Semua

JENDELA INFORMASI
Mei 29, 2025, 07:54 WIB Last Updated 2025-05-29T01:38:10Z


Pekanbaru -- Dua pekan terakhir, Kabupaten Pelalawan menjadi topik diskusi hangat di beberapa platform media sosial.


Diberitakan sebelumnya oleh salah satu media online Pekanbaru, Sidak Anggota Komisi 12 DPR RI ke lokasi pembangunan pabrik tisu dan tempat bakal jadi pengolahan limbah Vinda Royal Golden Eagle pada 9 Mei 2025 silam mengawali isu hangat yang bersentuhan dengan operasional perusahaan.


Inspeksi mendadak legislator yang membidangi Energi, Sumber daya mineral, lingkungan hidup dan investasi itu turut didampingi Deputi Penegakkan hukum (Gakkum) dan Deputi Pengendalian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.


Dipihak lain terdapat pula pihak pihak yang membela PT RAPP dengan mengaitkan isu lapangan pekerjaan.


Menyikapi polemik tersebut, pakar lingkungan hidup Dr Elviriadi memberi tanggapan serius..


"Langkah pasti pak Menteri LH itu tujuannya bagus. Supaya aspek lingkungan dan segala dampaknya diperhatikan oleh pengusaha, " ujar alumni UKM Malaysia.


Akademisi yang kerap jadi saksi ahli di pengadilan itu memandang AMDAL sangat urgen.

"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu sangat penting. Tidak saja bagi manusia sekitar perusahaan, tetapi juga bagi perusahaan itu sendiri. Artinya, berusaha itu mungkin sah sah saja, tetapi jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain. Jadi ada keseimbangan antara profit dan kepedulian pada masyarakat dan kelestarian lingkungan lingkungan hidup, " imbuh putra Selatpanjang itu, Kamis (29/5/25).


Pengurus PP Muhammadiyah itu meminta momen ini jangan dijadikan polemik.


"Ya, sebaiknya fokus ke urus izin. Izin diurus kan selesai masalah. Kementerian Lingkungan Hidup itu belum menutup permanen pabrik. Masih sangat mungkin dibuka lagi, asal aturan perundangan dipatuhi, " jelasnya.


Dia menambahkan, ada tahapan dalam sanksi kepada masyarakat termasuk korporasi menurut Undang Undang.


"Tahapannya menurut UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sanksi administrasi, denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. Kalau izin dicabut baru ada kaitannya dengan pengangguran dan lapangan pekerjaan segala, " tegasnya.


Semua itu demi kebaikan bersama, terutama masyarakat Pelalawan. Elviriadi meminta semua elemen bersabar dan menilai dengan hati nurani dan kejernihan akal budi. Demi kemaslahatan dan keselamatan masyarakat Pelalawan," pungkas peneliti gambut yang ikhlas gundul permanen demi hutan Pangkalan Kerinci.

Iklan

Iklan Ojek Online