Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

20 Tahun Sengketa Sunarti Vs Subardi Desa Tarai Bangun, Pakar Lingkungan; BPN Kampar Tak Berwenang Adili SKGR

JENDELA INFORMASI
Juni 19, 2025, 12:28 WIB Last Updated 2025-06-19T05:29:52Z


Pekanbaru -- Sengketa pertanahan di Kabupaten Kampar nyaris seperti benang kusut tak terurai.


Salah satu nya muncul di desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Sengketa terjadi ketika Sunarti menyatakan keberatan atas klaim kepemilikan Bapak Subardi. Pernyataan keberatan itu langsung di sampaikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.


Kejadian komplen Sunarti tahun 2009 tersebut nampaknya mencuat kembali ke permukaan publik di pertengahan tahun 2025.


Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya, telah terjadi beberapa kali mediasi di Kantor Pertanahan Kampar dan pernah juga pengecekan ke TKP.


Menyikapi itu pakar lingkungan Dr Elviriadi menyatakan pendapatnya secara lugas.


"Acchhhh. Mana ada kewenangan Kantor Pertanahan/ BPN Kampar memediasi, memfasilitasi, menyimpulkan lalu mengadili SKGR. SKGR itu domain Lurah, Kades Atau Camat. Itu jelas wewenang yang keluarkan surat, " ujar alumni UKM Malaysia.


Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta Kantor BPN Kampar bekerja sesuai porsi.


"Kantor Pertanahan Kampar harus bekerja sesuai Tupoksi. Tugas pokok dan fungsi. Jangan sampai abuse of power. Nanti jadi temuan pengawas internal dan aparat penegak hukum, " jelasnya.


Pengurus PP Muhammadiyah itu menawarkan solusi kepada BPN Kampar.


"Saran saya, BPN Kampar bisa melimpahkan sengketa ini ke pihak yang berwenang. Yaitu Kantor Desa Kualu tempat ditebitkan surat ibuk Sunarti. Dan menyerahkan ke Desa Tarai Bangun tempat diterbitkan surat Pak Subardi. Selanjutnya lepas kan Saja, biar pihak pihak yang relevan mengurusnya, " pungkas peneliti gambut yang ikhlas gundul permanen demi hutan Tarai.



Iklan

Iklan Ojek Online