Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bocornya Pipa Minyak Milik PT ITA, Ketua HMI : Kami Mengecam Keras Atas Dugaan Kelalaian Bocornya Pipa Milik Perusahaan PT ITA

JENDELA INFORMASI
Oktober 11, 2025, 20:38 WIB Last Updated 2025-10-11T15:41:10Z


Meranti, Tingkap.info -- Kebocoran Pipa minyak milik PT ITA yang terjadi pada tgl 09 Oktober 2025 menyisakan tanda tanda besar terhadap operasional yang dilakukan oleh Pihak PT Imbang Tata Alam. Kebocoran tersebut terjadi tidak jauh dari pemukiman masyarakat dan memberikan rasa kekhawatiran bagi masyarakat yang tinggal di tidak jauh dari tempat kebocoran tersebut dikutip dari Riaukepri.com.


Atas insiden yang terjadi tersebut mendapat sorotan dari berbagai media, termasuk aktivis mahasiswa di Kabupaten Kepulauan Meranti, salah satunya datang dari Ketua HMI Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham.


Ilham menuturkan bahwa kebocoran tersebut bukan serta merta terjadi, namun ada rangkaian peristiwa sehingga terjadinya kebocoran tersebut. Rangkaian ini tentu mampu menjelaskan mengapa kebocoran itu bisa terjadi, karena tidak mungkin kebocoran itu terjadi begitu saja tanpa ada sebab yang melatarbelakanginya.


"Insiden kebocoran pipa yang terjadi di wilayah kerja PT Imbang Tata Alam tersebut bukan serta merta terjadi begitu saja, namun ada rangkaian kejadian yang harus di buka secara transparan, karena tidak mungkin terjadi begitu saja"


Atas insiden tersebut Mohd Ilham meminta pihak PT ITA untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut, persoalan ini bukan saja kasalahan kebocoran biasa, namun menjadi isu lingkungan yang menjadi lirikan dunia internasional, akibat dari insiden tersebut mengakibatkan hilangnya kepercayaan dunia internasional terhadap Perusahaan minyak Indonesia yang mengabaikan dampak lingkungan.


"Kami meminta Tanggung jawab perusahaan meliputi pembersihan tumpahan, rehabilitasi lingkungan, serta ganti rugi atas kerugian masyarakat dan lingkungan. Tanggung jawab ini mencakup penanggulangan fisik seperti menggunakan oil boom dan skimmer, penggunaan bahan kimia seperti dispersan, pemantauan dan pemulihan lingkungan, dan pemberian kompensasi kepada pihak yang terdampak. 


Tanggung jawab operasional antara lain :

Pertama, Menanggulangi Tumpahan, menggunakan peralatan seperti oil boom dan oil skimmer untuk membatasi penyebaran tumpahan dan menyedot minyak yang mengapung. 


Kedua, Membersihkan area tumpahan, membersihkan sisa tumpahan minyak yang menempel di pesisir, perairan, atau lahan yang terkena dampak menggunakan bahan penyerap (absorbent) dan metode lainnya.


Ketiga, Mengolah limbah 

Mengumpulkan dan mengolah limbah minyak yang sudah diserap dengan teknologi yang sesuai.


Ke empat, Pelaporan, melaporkan kejadian segera kepada instansi pemerintah terkait (misalnya, dalam waktu 1x24 jam). 


Tanggung jawab sosial dan lingkungan

Pertama, memberikan dukungan kepada masyarakat: Memberikan bantuan langsung seperti masker, bantuan biaya, atau dukungan lain kepada masyarakat yang terdampak langsung. 


Kedua, melakukan rehabilitasi, melakukan proses pemulihan lingkungan seperti pengambilan sampel tanah dan air untuk menganalisis kerusakan dan memantau proses rehabilitasi. 


Ketiga, Menyampaikan informasi kepada publik, mengomunikasikan upaya penanggulangan dan program rehabilitasi kepada media dan publik untuk transparansi. 


Tanggung jawab hukum dan finansial

Pertama, Memberikan ganti rugi: Wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tumpahan minyak.


Kedua, Membayar biaya pemulihan: Menanggung biaya penanggulangan tumpahan, penanggulangan dampak lingkungan, serta biaya pemulihan ekosistem.


Perusahaan harus mengaudit secara transparan akibat kebocoran tersebut. Audit tersebut harus melibatkan pihak eksternal dan independen agar tidak ada main mata terhadap insiden tersebut.


"Kami meminta perusahaan untuk mengaudit secara transparan akibat kebocoran tersebut, dan meminta proses audit tersebut melibatkan pihak eksternal dan independen terhadap proses audit tersebut, sehingga tidak ada yang main mata terhadap persoalan lingkungan tersebut"


Dasar hukum tanggung jawab perusahaan migas setelah tumpahan minyak mencakup UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)yang mewajibkan pelaku usaha menanggung biaya penanggulangan dan dampak lingkungan (prinsip polluter pays), Regulasi lain seperti PP No. 22 Tahun 2021 juga menjadi dasar terkait prosedur penanganan pencemaran lingkungan.


"Kita telah berkoordinasi dengan beberapa Pakar lingkungan tersertifikasi di beberapa kampus ternama di Riau, untuk ikut serta menghitung berapa besar dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kebocoran tersebut" 

Iklan

Iklan Target Riau