Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Koperasi Bumi Melayu Berjaya Laporkan Bupati Rokan Hilir ke Mendagri Terkait Keengganan Fasilitasi Tuntutan Plasma 20 Persen

JENDELA INFORMASI
Oktober 27, 2025, 08:23 WIB Last Updated 2025-10-27T01:25:39Z


Jakarta, Tingkap.info – Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) secara resmi melaporkan Bupati Rokan Hilir kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Langkah ini diambil setelah enam tahun perjuangan masyarakat untuk memperoleh hak plasma 20 persen tak kunjung mendapatkan tanggapan memadai dari pemerintah daerah.


Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 022/K.BMB/BJ/X/2025 dengan perihal “Pengaduan Keengganan Bupati Rokan Hilir Memfasilitasi Pertemuan Tuntutan Plasma.” Surat itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 14 Oktober 2025, sebagaimana dibuktikan dengan cap penerimaan resmi.


Dalam surat tersebut, Koperasi BMB menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir telah berjuang sejak 2019 untuk menuntut hak plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Berbagai upaya administratif dan prosedural telah dilakukan, mulai dari pendekatan ke pemerintah daerah hingga pengiriman somasi resmi kepada Bupati Rokan Hilir.


Namun, hingga pertengahan tahun 2025, tidak ada tanggapan komprehensif maupun langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait.


“Karena tidak ada respons yang jelas, kami akhirnya melaporkan keengganan Bupati Rokan Hilir kepada Menteri Dalam Negeri, agar pemerintah pusat dapat mengingatkan kepala daerah untuk menjalankan kewenangannya sesuai amanat undang-undang,” tulis Ketua Koperasi BMB, Hasan Basri, dalam surat yang turut ditandatangani oleh Sekretaris Zulkifli dan Kuasa Hukum Dr. Elviriadi S.Pi., M.Si.


Koperasi BMB menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan usaha konstitusional untuk menegakkan hak masyarakat secara tertib dan sesuai jalur hukum.


Selain melapor ke Mendagri, BMB juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan seluruh aspek hukum dan tata kelola pemerintahan terkait hak plasma dapat dikawal dengan transparan.


Gerakan Koperasi BMB dinilai sebagai bentuk konsolidasi rakyat yang tertata, sistematis, terorganisir, dan massif dalam memperjuangkan hak ekonomi masyarakat Rokan Hilir.


Dengan pelaporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri ini, Koperasi BMB berharap pemerintah pusat dapat memanggil dan menegur Bupati Rokan Hilir agar segera memfasilitasi penyelesaian tuntutan masyarakat, sehingga hak plasma 20 persen yang dijanjikan dapat segera terealisasi. 






Laporan : elv

Iklan

Iklan Ojek Online