Sumut, Tingkap.info -- Banjir bandang yang melanda berbagai wilayah di Sumatra menimbulkan kerusakan besar, menelan korban jiwa, merusak infrastruktur vital, serta memaksa ribuan warga mengungsi. Namun hingga hari ini, pemerintah pusat belum juga menetapkan status bencana nasional, sebuah kelambanan yang tidak dapat ditoleransi dan tidak mencerminkan kehadiran negara di tengah warganya.
Padahal, berdasarkan indikator kebencanaan — mulai dari skala kerusakan, cakupan wilayah terdampak, dampak sosial-ekonomi, hingga keterbatasan kapasitas pemerintah daerah — bencana ini telah melampaui kemampuan daerah untuk menanganinya. Semua parameter yang dibutuhkan untuk menetapkan status bencana nasional sudah terpenuhi. Yang belum muncul hanyalah kemauan politik pemerintah pusat.
Pemerintah Jangan Bertindak Seolah Sumatra Bukan Bagian Penting Republik Indonesia
Dalam beberapa peristiwa sebelumnya, terutama di Pulau Jawa, pemerintah bergerak cepat dalam menetapkan status bencana nasional. Namun ketika bencana besar terjadi di Sumatra, respons pemerintah justru lambat, penuh pertimbangan yang tidak jelas, dan menimbulkan kesan standar ganda dalam penanganan bencana.
Rizki Harahap selaku fungsionaris PB HMI-MPO menegaskan dengan keras:
Sumatra adalah bagian dari Republik Indonesia.
Bencana di Sumatra memiliki urgensi yang sama dengan bencana di Jawa.
Tidak ada alasan apa pun bagi pemerintah untuk memperlakukan Sumatra seperti wilayah kelas dua.
Keterlambatan pemerintah bukan hanya memperburuk situasi di lapangan, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat Sumatra yang merasa dianaktirikan dalam penanganan kebencanaan nasional. Fenomena ini tidak boleh dibiarkan menjadi pola berulang.
Desakan Tegas: Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
Kami mendesak pemerintah pusat — tanpa pengecualian, tanpa penundaan — untuk menetapkan banjir bandang Sumatra sebagai bencana nasional. Status ini penting untuk:
membuka akses penuh terhadap mobilisasi sumber daya nasional,
mempercepat penggelontoran anggaran penanganan darurat,
memastikan distribusi logistik dan personel berjalan tanpa hambatan,
mempercepat upaya penanganan jangka panjang mulai dari rehabilitasi hingga rekonstruksi.
Setiap menit keterlambatan adalah bentuk kelalaian negara terhadap rakyatnya.
Jangan Ada Indonesia Kelas Satu dan Indonesia Kelas Dua
Kami mengingatkan pemerintah bahwa konstitusi mengamanatkan perlindungan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan pulau atau wilayah. Penanganan bencana tidak boleh diwarnai ketimpangan politis maupun geografis. Jika bencana serupa di Pulau Jawa dapat segera ditetapkan sebagai bencana nasional, maka tidak ada dasar moral maupun administratif yang membenarkan penundaan ketika bencana besar melanda Sumatra.
Sumatra bukan halaman belakang negara.
Sumatra bukan pelengkap wilayah.
Sumatra adalah penyangga ekonomi nasional dan rumah bagi jutaan rakyat Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Dengan ini kami menyatakan sikap: Pemerintah wajib menetapkan banjir bandang di Sumatra sebagai bencana nasional.
Penundaan lebih lanjut adalah bentuk pengabaian, kelalaian, dan perlakuan diskriminatif terhadap warga Sumatra.
Negara harus hadir bukan hanya ketika mengutip pajak, tetapi juga ketika rakyatnya menghadapi bencana besar yang mengancam nyawa dan masa depan mereka.

