Jakarta, Tingkap.info — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah melalui sinergi yang lebih solid dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri yang membahas evaluasi implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Khusus.
Rapat kerja tersebut digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Dalam sambutannya, GKR Hemas menegaskan bahwa DPD RI memiliki legitimasi konstitusional yang kuat untuk memastikan aspirasi daerah terakomodasi dalam setiap kebijakan nasional.
“DPD RI ingin memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan sesuai dengan cita-cita reformasi dan kebutuhan nyata masyarakat di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia,” ujar GKR Hemas.
Ia mengungkapkan sejumlah persoalan krusial yang masih ditemukan dalam implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Di antaranya adalah belum ditetapkannya regulasi turunan penting seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), serta belum tegasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, GKR Hemas juga menyoroti masih maraknya konflik kewenangan lintas sektor, keterbatasan kapasitas kelembagaan dan pengelolaan keuangan daerah, serta belum optimalnya peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
“Persoalan-persoalan tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi daerah yang masih perlu terus ditingkatkan,” tegasnya.
Evaluasi Otonomi Khusus
Dalam konteks otonomi khusus, GKR Hemas menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya di Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua—termasuk enam provinsi hasil pemekaran—serta Daerah Khusus Jakarta.
Menurutnya, diperlukan penataan kewenangan yang lebih jelas, penyempurnaan mekanisme pengelolaan keuangan otonomi khusus dan dana keistimewaan, serta penguatan sinergi lintas kementerian dengan dukungan aktif DPD RI.
“Otonomi khusus harus memberikan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, tata kelola kewenangan dan keuangan perlu diperkuat dengan melibatkan DPD RI sebagai representasi daerah,” kata GKR Hemas.
Ia juga mendorong dibangunnya mekanisme kolaboratif yang lebih sistematis antara DPD RI dan Kemendagri, termasuk forum konsultatif berkala untuk menindaklanjuti hasil pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan undang-undang dan implementasi peraturan daerah.
“Tujuannya jelas, yakni memperkuat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” ujarnya.
Aspirasi Daerah Jadi Prioritas
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan, berharap rapat kerja tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang berpihak pada kepentingan daerah sebagai wujud komitmen DPD RI dalam merepresentasikan aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan, dengan legitimasi konstitusional dan keanggotaan yang berasal dari seluruh provinsi, DPD RI secara konsisten menyerap dinamika dan aspirasi daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk dalam evaluasi pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari dua dekade.
“Meski otonomi daerah telah membuka ruang bagi daerah untuk tumbuh dan berkembang, masih terdapat berbagai persoalan, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun implementasi kebijakan,” jelas Andi Sofyan.
Ia juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai bersifat re-sentralisasi dan berpotensi mempersempit ruang gerak daerah, khususnya dalam pengelolaan sektor-sektor strategis seperti pertambangan, kehutanan, perumahan, dan kelautan.
Melalui penguatan sinergi antara DPD RI dan Kemendagri, Komite I DPD RI berharap pelaksanaan otonomi daerah ke depan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

