Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PKC PMII Riau Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT APSL ke Tim Khusus Ekologi PB PMII dan DPR RI, Dorong Pengawasan Kawasan DAS Rokan Kiri

JENDELA INFORMASI
Juli 06, 2026, 23:32 WIB Last Updated 2026-07-06T16:32:46Z

 


Jakarta – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau secara resmi menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT APSL di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan Kiri, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, kepada Tim Khusus Ekologi PB PMII dan DPR RI. Laporan tersebut disusun berdasarkan informasi, dokumentasi lapangan, serta pengaduan masyarakat yang kemudian dianalisis dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen PKC PMII Riau dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, mendorong perlindungan lingkungan hidup, serta memperkuat pengawasan terhadap tata kelola sumber daya alam di Provinsi Riau.


Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengatakan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal berbagai persoalan lingkungan dan ekologi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di kawasan DAS Rokan Kiri.


"Laporan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional kami sebagai organisasi mahasiswa untuk memastikan setiap informasi dan pengaduan masyarakat memperoleh perhatian dari negara. Kami berharap laporan ini dapat menjadi dasar bagi DPR RI untuk mendorong instansi terkait melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Isu lingkungan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keberlanjutan ekosistem dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Ghulam


Sementara itu, Direktur Tim Khusus Ekologi PB PMII, Aceng Ahmad Sehabudin, menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup telah menjadi isu nasional yang membutuhkan perhatian seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran lingkungan harus ditindaklanjuti secara profesional dan berbasis fakta.


"PB PMII memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia, termasuk laporan yang disampaikan PKC PMII Riau mengenai dugaan pelanggaran di kawasan DAS Rokan Kiri. Laporan seperti ini harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, investigasi, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap fungsi ekologis kawasan," katanya.


Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.


"Kami menerima laporan yang disampaikan PKC PMII Riau sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Selanjutnya laporan ini akan kami pelajari secara mendalam sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan, termasuk peninjauan lapangan atau pembentukan tim sesuai kewenangan yang dimiliki, agar seluruh informasi yang disampaikan dapat diverifikasi secara objektif," ujar Syafruddin.


PKC PMII Riau berharap laporan tersebut menjadi perhatian DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam. Organisasi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses tindak lanjut laporan hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan atas informasi yang telah disampaikan masyarakat.

Iklan

iklan