Tingkap.info - Berlanjutnya sidang Gugatan LPPHI melawan PT.Chevron, SKK Migas, Kemen LHK dan Dinas LHK Riau memantik risau pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi.
Kegelisahan itu muncul saat konfirmasi kru Tingkap.info.com Selasa siang (31/5) melalui aplikasi whatsaps massanger.
"Ya, sesuai komitmen PT.Chevron kan akan memberesin soal TTM yang tersisa. Masyarakat Riau tentu menunggu penunaian janji tersebut, " ujarnya.
Elviriadi meminta pemerintah pusat baik melalui SKK Migas, Kemen ESDM, Kementerian LHK atau pun Pemda Riau untuk menagih janji.
"Seharusnya kan pemerintah bertindak tegas, tagih janji. Bagaimana skenario penyelesaiannya. Kan dumping limbah itu membahayakan manusia, ekosistem, dan kelangsungan kehidupan makhluk hidup lainnya, " beber dosen Fapertapet itu.
Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu bersyukur ada perwakilan masyarakat yang care dengan permasalahan ini.
"Syukurlah masih ada warga negara yang peduli. Lembaga Pemberantas Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) mau menggugat PT.Chevron. Sebenarnya itu tugas Pemerintah dan negara. Miris juga, masyarakatkan minim dana. Harusnya kalau mau gugat ya SKK Migas atau pemangku kepentingan yang lakukan, " imbuhnya.
Dia juga mengusulkan agar putusan majelis hakim nantinya ada tim monitoring independen yang mendorong pemulihan limbah B3 secara pruden dan selaras perundangan.
"Inikan kejadiannya, ada sisa limbah yang tak tertangani, ya gak usah rempong. Tuntaskan aja dengan pengawasan publik, " pungkas peneliti gambut yang istiqamah gundul demi hutan tropis.***

