Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Datangi PT. Sewangi Sejati Luhur Warga Desa Sukaramai Tuntut CSR Dan Pemberian Plasma Sebesar 20%

JENDELA INFORMASI
Agustus 29, 2022, 16:45 WIB Last Updated 2022-08-29T09:45:35Z

 


Kampar, Tingkap.info - Sejumlah Mahasiswa dari IPMTR (Ikatan Pelajar  Mahasiswa Tapung Raya ) dan Pemuda serta Aparat Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu melakukan aksi di perusahaan Perkebunan PT. Sewangi Sejati Luhur.

Mereka menuntut PT.Sewangi Sejati Luhur untuk merealisasikan corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

Seperti halnya, pada ( 2/2/2022) pihak pemerintah Desa Sukaramai, kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar telah  menyurati PT. Sewangi Sejati Luhur terhadap pasilitas kebun Plasma kelapa sawit berdasarkan undang-undang, masyarakat mengundang pihak perusahaan untuk  guna membahas tanggung jawab pihak perusahan untuk melakukan CSR. namun belum ada tanggapan dari pihak perusahan.

Maka hari ini Senin (29/08/2022 ) masyarakat desa Sukaramai bersama aparatur desa dan mahasiswa dari IPMTR (Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya) sekaligus kembali menggelar aksi di depan pin masuk perusahan PT.Sewangi Sejati Luhur untuk menuntut kewajiban dan tanggung jawab perusahaan yang telah dijanjikan kepada masyarakat dengan tuntutan

1.Mendesak PT.Sewangi Sejati Luhur untuk merealisasikan CSR.2.Menuntut Pengembalian hak masyarakat Sukaramai terkait Plasma 20% yang Sampai saat ini tak jelas.3.Menduga pihak pihak perusahaan melakukan penyelewengan peta lahan.4.Mendesak pemerintah kabupaten Kampar untuk mencabut Izin Perusahaan karena diduga perpanjangan HGU PT.Sewangi Sejati Luhur masih bermasalah dalam pemberian plasma 20 %kepada masyarakat Desa Sukaramai.

Salah satu pemuda selaku korlap dari aksi Muhamad Yandra Ansari mengaku aksinya ini bentuk protes nyata masyarakat akibat janji – janji manis pihak perusahaan yang tak kunjung ditepati.

“Oleh karena itu kami bersama-sama menggelar aksi sebagai bentuk protes dan kekecewaan kami.Pihak perusahaan telah berkhianat kepada masyarakat yang hanya diiming – imingi janji, akan tetapi tidak ada kepastian yang lebih jelas,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa PT.Sewangi Sejati Luhur beroperasi di daerah kecamatan Tapung Hulu sampai saat ini belum memiliki penjelasan terkait kewajiban mereka dalam pemberian plasma 20% ke desa Sukaramai sebagai mana tercantum dalam Permentan No 26 Tahun2007 Pasal 11 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan (Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B,Wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan).tuturnya.

Sementara itu, Henky Sihombing yang juga menjabat Sebagai BPD mengaku kehadiran perusahaan di daerah setempat tidak menopang perekonomian masyarakat.

“Seharusnya dengan adanya perusahan ini di desa kami dapat menopang kehidupan masyarakat yang lebih baik, akan tetapi pada hari ini yang kami dapatkan hanyalah kekecewaan dan janji-janji yang tak ada pembuktian.

PT.Sewangi Sejati Luhur dianggap tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagai perusahaan yang telah diatur dalam undang-undang perkebunan pasal 3 salah satunya menyebutkan meningkatkan pendapatan masyarakat,menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas,nilai tambah dan daya saing.Kata Henky.

Setelah perdebatan panjang berlangsung, akhirnya salah satu mewakili perusahaan mau bertemu masyarakat yang didampingi oleh pihak Kuasa Hukum untuk memberikan jawaban.

Dalam Aksi tersebut masyarakat dan aparat desa membawa surat pernyataan yang ditujukan kepada PT. Sewangi Sejati Luhur,untuk ditandatangani sebagi pernyataan sikap akan bersedia melakukan diskusi bersama pihak pemerintah yang akan dilaksanakan pada,Kamis (1/9/22) di Kantor Camat Tapung.

Meski demikian, pada hari ini pihak PT,Sewangi Sejati Luhur menanggapi tuntutan masyarakat melalui surat yang ditandatangani,Oleh Kuasa Hukum Perusahaan.

Aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat,aparat desa,Pelajar Mahasiswa mendapatkan tanggapan dari pihak PT.Sewangi Sejati Luhur dengan bersedia melakukan pertemuan,dan warga membubarkan diri dengan damai.

Di tempat terpisah Kepala Desa Sukaramai Sabaruddin K mengatakan bahwa benar adanya tuntutan di atas adalah aspirasi dari warga Desa Sukaramai dan tuntutan tersebut bersurat,surat tuntutan masyarakat diharap segera di respon oleh pihak PT.Sewangi Sejati Luhur. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan yang memuaskan dari PT.Maka warga melakukan aksi Kali ini di perusaahaan.

Iklan

iklan