Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pakar Lingkungan Dr.Elviriadi Tunjuk Irfiandi,SH dan Rizal Tanjung,SH,M sebagai Kuasa Hukum Perum FKD Tarai Bangun

JENDELA INFORMASI
Januari 25, 2023, 08:04 WIB Last Updated 2023-01-25T01:04:30Z

 


Pekanbaru, Tingkap.info -Intrik mafia tanah makin  meresahkan warga Perumahan Fajar Kualu Damai I Jl.Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecanatan Tambang Kampar.

Menyikapi itu tokoh masyarakat Tarai Bangun yang juga pakar lingkungan hidup Dr.Elviriadi mengambil langkah cepat.

"Kita sudah tunjuk Pak Irfiandi, SH dan Pak Rizal Tanjung SH, M sebagai kuasa hukum warga Perumahan FKD I. Mudah mudah korban mafia tanah bisa terungkap, " ucapnya pada Rabu (25/1/23).

Terpisah, Irfiandi, SH menyambut baik niat masyarakat membuka praktek mafia tanah yang mengganggu ketentraman masyarakat Perumahan FKD I.

"Alhamdulillah, hasil observasi turun ke TKP

temuan awal 

didampingi langsung oleh warga yang juga seorang DR Ahli lingkungan, kata Lawyer muda IFRIANDI SH dari kantor Andi Lawyer & Partners. Kami ingin menyampaikan pendapat hukum berdasarkan beberapa bukti surat dan keterangan warga perum Fajar Kualu Damai dan Perumahan Mitra Garden yang menjadi korban penipuan.


IRFIANDI, SH yang juga merupakan kuasa hukum masyarakat Penyalai Pelalawan itu mendapati bahwa tanah yang diklaim oleh seseorang yang bernama Wardi merupakan tanah milik warga perum Fajar Kualu Damai seluas 4 × 171 m.

Lahan seluas itu diperuntukkan sebagai jalan perumahan yang merupakan fasilitas umum yang dibuktikan dgn adanya sertfikat hak milik atas lahan tsb.


Bahwa diduga ada nya percobaan penyerobotan oleh seseorang yg bernama Wardi dengan menyatakan sebagai pemilik atas lahan tsb dgn berbekalkan surat keterangan tanah.


Kita menduga ada kelalaian dari pemerintah desa tanpa usul periksa berani menerbitkan SKT atas nama Wardi.


Bahwa ditemukan fakta sudah adanya korban dari warga sekitar yang merasa ditipu oleh Wardi karena menjual tanah perumahan tersebut dan warga yg tidak mau disebutkan nama itu sudah membayar Rp. 20 juta namun ketika dicek ke BPN dan seorang ahli perpetaan dari notaris, diatas tanah yang dijual oleh Wardi sudah ada sertifikat diatasnya sehingga kami menilai ada unsur penipuan disana, " pungkas advokat muda didampingi partnernya Rizal Tanjung .***

Iklan

iklan