Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PB HMI MPO Apresiasi Langkah Kejagung Serahkan Rp 13,25 Triliun Hasil Korupsi Ekspor CPO: Dukung Pemerintahan Prabowo Tumpas Oknum Perusak Ekonomi Bangsa

JENDELA INFORMASI
Oktober 22, 2025, 11:41 WIB Last Updated 2025-10-22T04:41:07Z



Pekanbaru, Tingkap.info — Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang pengganti hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022 senilai Rp13,25 triliun kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.


Penyerahan simbolis itu dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.


Langkah monumental ini menjadi tonggak baru dalam sejarah penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Kejaksaan Agung dinilai berhasil menegakkan supremasi hukum terhadap praktik korupsi besar yang selama ini menjerat sektor strategis seperti industri kelapa sawit, yang berperan penting bagi perekonomian nasional.


Dalam perkara ini, tiga perusahaan besar yakni PT Musim Mas, PT Wilmar Group, dan PT Permata Hijau Group dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.


Ketua Komisi Investasi dan UMKM Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO), Gopinda Aditya Putra, menyampaikan apresiasi atas keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam memproses kasus korupsi berskala nasional tersebut.


“Kami mendukung langkah Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dalam mengembalikan hasil korupsi senilai Rp13 triliun lebih ke kas negara. Ini bukti konkret komitmen pemberantasan korupsi di sektor ekonomi strategis nasional,” ujar Gopinda.


Lebih lanjut, Gopinda menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa dana hasil sitaan korupsi akan dimanfaatkan untuk program-program langsung yang memberi dampak nyata bagi masyarakat.


“Pernyataan Presiden Prabowo bahwa dana tersebut akan dimanfaatkan untuk program yang langsung menyentuh rakyat merupakan langkah yang sangat tepat. Uang hasil korupsi harus dikembalikan kepada publik dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan,” tambahnya.


Gopinda juga menyoroti bahwa sebagian lahan dan aktivitas perusahaan yang terlibat dalam perkara korupsi CPO tersebut berada di Provinsi Riau, salah satu pusat industri kelapa sawit terbesar di Indonesia. Karena itu, ia menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih menyeluruh terhadap para pelaku ekonomi yang selama ini mengeksploitasi sumber daya alam Riau tanpa memerhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan.


“Tak dapat dipungkiri, beberapa lahan dari perusahaan yang diputuskan bersalah oleh Kejaksaan Agung berada di wilayah Riau. Untuk itu, kami menyerukan agar pemerintah juga menindak tegas oknum-oknum yang selama ini mengeruk hasil bumi Riau tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa PB HMI MPO memberikan dukungan penuh kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menumpas tuntas para pelaku dan jaringan ekonomi yang merusak tatanan keadilan dan kedaulatan ekonomi bangsa.


“Kami mendukung penuh Pemerintahan Prabowo untuk menumpas tuntas para oknum yang mengeruk kekayaan alam Indonesia, khususnya di Riau. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” tutup Gopinda. 

Iklan

Iklan Ojek Online