Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aliansi PERTAMAK Riau Apresiasi Kinerja Kejati Riau dan Kejari Meranti dalam Pengungkapan Kasus Korupsi

JENDELA INFORMASI
Mei 13, 2026, 18:59 WIB Last Updated 2026-05-13T11:59:36Z


Meranti – Aliansi PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul press release Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, terkait perkembangan penanganan laporan pengaduan masyarakat yang telah dilimpahkan kepada Kejari Meranti beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Lapangan PERTAMAK Riau, Ade Saputra, menyampaikan apresiasinya kepada institusi Kejaksaan, khususnya Kejati Riau dan Kejari Meranti, atas komitmen serta langkah progresif dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut dinilai dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Apresiasi ini penting diberikan sebagai bentuk dukungan dan motivasi kepada penyidik agar terus bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum,” ujar Ade Saputra.

Senada dengan itu, penggagas PERTAMAK Riau, Ronald SNG, juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejati Riau serta Kejari Meranti atas keseriusan mereka dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Ia berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum untuk terus bekerja secara independen, adil, objektif, serta bebas dari intervensi pihak manapun dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Ketika proses penyidikan dilakukan secara jelas dan akuntabel, maka akan muncul kesadaran bahwa setiap tindakan melanggar hukum memiliki konsekuensi yang pasti,” kata Ronald.

Ia menambahkan, kebijakan hukum yang tegas diharapkan mampu mendorong seluruh penyelenggara negara maupun institusi lainnya untuk menjauhi praktik-praktik korupsi di masa mendatang.

Menurut Ronald, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari Meranti juga menunjukkan komitmen institusi Kejaksaan dalam memberantas korupsi, mempromosikan integritas, serta melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.

“Pejabat, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh lembaga pemerintah semata, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Ronald juga menilai respons cepat jaksa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya, Rabu (13/05/2026).

Ia menegaskan, PERTAMAK Riau akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut serta mendorong Kejaksaan menjadi institusi yang semakin progresif dan terdepan dalam pemberantasan korupsi.

“Kami berharap institusi Kejaksaan terus diperkuat oleh personel yang berintegritas serta mampu bekerja secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya,” tutup Ronald SNG.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Meranti, Muhammad Ulinnuha, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah dilimpahkan oleh Kejati Riau.

“Kami akan melakukan pendalaman secara terukur terkait pelimpahan laporan dari Kejati. Jika diperlukan, kami juga akan segera memanggil pihak-pihak terkait, baik saksi terlapor maupun saksi pelapor, guna melengkapi proses penyelidikan sesuai SOP, aturan, dan pedoman yang berlaku,” jelas Ulinnuha.

Dalam keterangannya, Ulinnuha juga menegaskan bahwa Kejati Riau dan Kejari Meranti berkomitmen menjaga integritas dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Ia menyebut pihak Kejaksaan juga telah menyediakan saluran pengaduan resmi guna mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku secara transparan dan akuntabel. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ulinnuha turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan, khususnya apabila disertai data dan dokumen pendukung yang memadai.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan laporan dengan data yang berkualitas. Hal tersebut tentu akan mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara agar lebih efektif dan efisien,” tutupnya.

Iklan

iklan