Pekanbaru -- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jumat (1/11/2024), untuk membahas langkah hukum dalam menindak pelaku perusakan hutan di Indonesia. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian Kehutanan memperketat penjagaan dan pengelolaan hutan dari segala bentuk perusakan, terutama oleh perkebunan ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin.
“Saya datang pagi ini untuk sowan dan berkoordinasi terkait perintah Pak Prabowo, agar saya sebagai Menteri Kehutanan menjalankan tugas menjaga hutan,” ungkap Raja Juli kepada media di jakarta.
Menanggapi itu, kepada Tingkap.info Ahad (3/11) Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi menyambut baik pertemuan tersebut.
"Ya baguslah. Koordinasi awal yang baik. Tapi men"demam" kan keinginan pak Prabowo, tanpa men-sinambungkan dengan peristiwa era sebelumnya tentu tidak efektif, " ucap alumni UKM Malaysia.
Pengurus Majelis Nasional KAHMI itu mengingatkan ada pekerjaan rumah Kementerian Kehutanan yang harus di beresin.
"Geledah Kejaksaan Agung beberapa bulan lalu, itu jelas terkait penegakan hukum kawasan hutan. Agenda Pak Raja Juli yang di ekspektasi ke Pak ST Burhanudin bisa saja tersandera konstrain semacam itu, "imbuhmya.
Dia menambahkan, sebaiknya Menteri Raja Juli melihat apa yang terjadi di "rumahnya" sendiri. Dari "baseline" data internal institusi kementerian itu, baru bisa di proyeksikan agenda ke depan.
Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta Menteri Kehutanan bekerja dengan database komprehensif.
"Jadi Pak Menteri tidak boleh bekerja tanpa data pasukan dan lembaganya, potensi, kekuatan, cacat cacat internal, kasus hukum dan institusional factual.
Setelah itu, silahkan bicara arahan Presiden Prabowo. Sebab publik dan pemerhati Kehutanan khawatir dan tertanya tanya penyelidikan Kejagung kemarin akahkah "redup" lalu "tutup"? Pungkasnya.
Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta Menteri Kehutanan bekerja dengan database komprehensif.
"Jadi Pak Menteri tidak boleh bekerja tanpa data pasukan dan lembaganya, potensi, kekuatan, cacat cacat internal, kasus hukum dan institusional factual.
Setelah itu, silahkan bicara arahan Presiden Prabowo. Sebab publik dan pemerhati Kehutanan khawatir dan tertanya tanya penyelidikan Kejagung kemarin akahkah "redup" lalu tak lanjut? Pungkas peneliti Gambut yang ikhlas gundul permanen demi hutan Tropis.***

