Meranti, Tingkap.info – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di penghujung Oktober 2025 di Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang ibu rumah tangga bernama Nuri (40) yang sehari-hari berdagang, diduga menjadi korban tindakan tidak menyenangkan dan pemukulan yang dilakukan oleh tetangganya berinisial S (27), A, dan MI (60).
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman korban, Desa Centai. Berdasarkan keterangan Nuri, peristiwa bermula ketika MI (60) mendatangi rumahnya dan melontarkan kata-kata kasar. Perselisihan pun terjadi karena MI kembali mengungkit masalah lama yang sebenarnya telah diselesaikan setahun sebelumnya.
Menurut pengakuan korban, konflik antara keluarganya dan keluarga MI telah berakhir sejak 8 Mei 2024. Saat itu, persoalan muncul karena dugaan perselingkuhan antara suami Nuri, A (44), dengan S (27), anak dari MI. Kedua pihak sempat melakukan perdamaian di Tanjung Balai Karimun dan sepakat untuk tidak saling berhubungan lagi.
Namun, pada pagi hari kejadian, MI kembali mengungkit masalah lama hingga terjadi adu mulut. Tak lama kemudian, S datang bersama suaminya A dan seorang kerabat berinisial N, dan situasi memanas hingga berujung kekerasan fisik.
“Pelaku S menjambak rambut saya dan memukul kepala bagian belakang hingga berdarah di hidung. Kepala saya lebam dan terasa pusing,” ungkap Nuri kepada wartawan.
Pertikaian baru berhenti setelah seorang warga yang juga saksi berinisial N datang melerai. Dalam keterangannya kepada Meranti Center News (2/11/2025), saksi N menyebut ia datang setelah mendengar suara anak kecil menangis dan langsung meminta keluarga MI untuk meninggalkan lokasi kejadian.
Langkah Hukum Korban
Keesokan harinya, pada Rabu (29/10/2025) pukul 11.00 WIB, Nuri bersama suaminya mendatangi SPKT Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah menjalani visum di Puskesmas setempat, laporan resmi diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Meranti.
Kasat SPKT IPTU Wahyu membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut.
“Benar, laporan telah kami terima dan sudah dilimpahkan ke Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Centai, M. Latief S.Sos, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan pada tanggal 29 Oktober 2025 di kantor desa, dengan disaksikan Bhabinkamtibmas.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai lantaran korban tidak menerima perlakuan yang dialaminya.
Pendampingan Hukum
Merasa tidak mendapat keadilan, Nuri kemudian mengajukan pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cenderawasih Ramlan CPLA. Langkah ini diambil agar dirinya memperoleh perlindungan dan pembelaan hukum yang layak.
Kasus dugaan pengeroyokan ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
Laporan : Nurhadi

